Kepala Sekolah di Jombang Sambut Positif Kebijakan Penyaluran Dana BOS 2020
JOMBANG, FaktualNews.co – Kementerian Pendidikan telah mengumumkan kebijakan transfer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tertuang dalam Permendikbud No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Kabar baik tersebut mendapat respon positif dari Kepala Sekolah di Jombang.
Sukristiono Siwi Subekti, Kepala SMPN 3 Jombang menanggapi keputusan Menteri Pendidikan tersebut sebagai angin segar bagi pengelola Lembaga Pendidikan.
“Jika permendikbud ini nanti diterapkan otomatis sekolah harus lebih fokus melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik, pasalnya beban administrasi sedikit berkurang dan dana cair lebih cepat,” jelas Sukristiono Siwi, Jumat (14/02/2020).
Sementara itu, Kepala SDN Candimulyo 3 Jombang, Hery Purwanto mengatakan, kebijakan Merdeka Belajar Episode Tiga ini membuatnya bernafas lega. Pasalnya, sebelum adanya pengumuman tersebut, banyak beredar kabar simpang siur mengenai perubahan juknis (petunjuk teknis) BOS 2020 di media sosial.
“Kita sebagai Kepala sekolah setuju dengan perubahan tersebut karena dirasa lebih efektif dan memperpendek birokrasi,” tegasnya.
Hery Purwanto berharap dengan adanya kebijakan ini rancangan program sekolah mampu berjalan dengan lancar. Saat ini pihaknya masih menunggu sosialisasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada sosialisasi perubahan juknis di tingkat Kabupaten Jombang. Namun dokumen salinan Permendikbud mengenai Petunjuk Teknis BOS Reguler sudah bisa di download website Kemendikbud.
Penyaluran dana BOS sebelumnya harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahun ini Kemendikbud mengubah kebijakan tersebut dengan mempercepat pencairan dana yang ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) langsung ke rekening sekolah. Tahapan penyaluran dana akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun yang sebelumnya berlangsung selama empat kali per tahun.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah saat menyalurkan dana BOS sehingga prosesnya lebih efisien.