FaktualNews.co

Polisi di Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

Peristiwa     Dibaca : 1291 kali Penulis:
Polisi di Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

SURABAYA, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menembak mati, Mustofa Ali Al Faris alias MAA (24), bandar Narkoba asal Pasuruan, lantaran melawan petugas ketika ditangkap.

MAA ditangkap di daerah Kecamatan Jambangan, Surabaya pada Jumat (14/2/2020) malam. Hasilnya, polisi menemukan satu kilogram sabu-sabu serta seribu butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, tindakan polisi menembak mati merupakan konsekuensi yang bakal diterima pelaku kejahatan apabila melawan saat ditangkap.

“Tindakan tegas dilakukan petugas, untuk memastikan anggota di lapangan aman. Merupakan konsekuensi, dan perintah saya kepada seluruh anggota apabila ada pelaku yang membahayakan petugas dan coba melawan petugas, untuk ditembak,” kata Sandi di depan kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, Sabtu (15/2/2020).

Terutama bagi mereka para bandar Narkoba. Dikatakan Sandi, harus diberi sanksi tegas berupa tembak di tempat. Sebab menurutnya, kejahatan Narkoba adalah pemicu terjadinya berbagai aksi tindak kejahatan jalanan maupun tindak kriminalitas lain.

“Kejahatan Narkoba daya rusaknya luar biasa bagi masyarakat dan generasi muda kedepan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, penangkapan MAA bagian dari pengembangan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 25 kilogram dengan tersangka Acong, warga Burneh Bangkalan Madura, yang lebih dulu diringkus.

Menurut Sandi, hal itu membuktikan jika anggotanya tak tinggal diam pada upaya pemberantasan Narkoba. Kendati dalam satu kasus Narkoba, pelaku sudah berhasil ditangkap, pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan hingga ke akar-akarnya.

“Bahkan yang sudah ditangkap pun akan kita pantau, karena tidak menutup kemungkinan jaringan terhubung dengan jaringan-jaringan yang lainnya,” ujar Sandi.

Seperti diketahui, Acong bagian sindikat Narkoba jaringan Malaysia – Madura yang sudah tiga bulan ini sebagai kurir sabu-sabu. Acong ditangkap di kamar kosnya yang berada di daerah Jambangan, Surabaya, Jumat (14/2/2020) pagi.

Disana, polisi menemukan 12 kilogram sabu-sabu, selanjutnya kasus dikembangkan hingga ke daerah asal pelaku, di Burneh, Bangkalan. Lagi-lagi, polisi menemukan sabu-sabu seberat 13 kilogram. Sehingga total sabu-sabu yang ditemukan seberat 25 kilogram.

Polisi terus membuka tabir jaringan ini. Pada malam di hari yang sama, petugas mendapati keterlibatan MAA. Selanjutnya dilakukan pengejaran sampai akhirnya MAA tewas tertembus peluru anggota Polrestabes Surabaya.

Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti juga disita dalam penangkapan ini. Yakni, dua motor matik serta sebuah mobil Suzuki Ignis.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh