Peristiwa

Porles Kota Blitar Ringkus Pencuri Sepeda Motor Asal Malang

BLITAR, FaktualNews.co – Dhani Eka Wahyuda (32) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan anggota Satreskrim Polres Blitar lantaran mencuri motor milik Dwi Rosidah (21) warga Desa Bendo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Wahyu mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan pencurian sepedah motor Nopol AG 5878 BC milik pelapor pada selasa 4 Februari 2020 lalu. Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penylidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan bersama barang buktinya. Dia melakukan pencurian saat korban bekerja di warung bakso daerah Desa Kalipucung, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar,” kata Wahyu, Sabtu (15/2/2020).

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, pelaku beraksi tidak hanya di wilayah Blitar, melainkan juga beraksi di wilayah Magetan. Polres Magetan mengkonfirmasi Polres Blitar, bahwa sepeda motor milik warga Blitar yang dicuri pelaku ada di wilayah mereka. Setelah itu, petugas Polres Kota Blitar mendatangi dan benar pelaku yang merupakan DPO Polres Blitar Kota.

“Setelah beraksi di Kota Blitar, lalu pelaku melakukan pencurian di Magetan. Nah, pelaku ini diamankan Polres Magetan karena mencuri sepeda motor dengan mengendarai motor curian dari Blitar,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.