Lingkungan Hidup

Terkait Tambang Batu di Sungai Selomalang Mojokerto, Komnas HAM Mulai Investigasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi lokasi yang diduga digunakan aktivitas penambangan batu di Sungai Selomalang, Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (15/2/2020).

Melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM mendatangi lokasi tambang menyusul adanya aduan masyarakat terkait tambang yang beraktivitas di aliran sungai.

Kasubbag Pemantauan dan Penyidikan, Komnas HAM, Nurjaman mengatakan, tujuannya datang ke lokasi tambang tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Ini tindak lanjut dari pengaduan yang warga sampaikan ke Komnas HAM, yang melaporkan adanya tambang batu di daerah sini,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya ingin bertemu dengan masyarakat dan melihat lokasi galian tambang yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, langkah ini merupakan tahap awal sebagai tindak lanjut sebelum Komnas HAM merekomendasikan dan mengambil kesimpulan.

Dalam menangani aduan masyarakat tentang adanya tambang di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pihaknya harus bertemu dengan banyak pihak.

“Kami diminta ke sini, jadi ini masih tahap awal dari proses verifikasi aduan warga,” terangnya.

Disingung soal hasil kedatanganya di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, usai melakaukan pemantauan, pihaknya belum dapat menyimpulkan dan membeberkan apakah ada kesalahan atau pun pelanggaran dalam perkara tambang.

“Kita belum bisa menyimpulkan karena data-data tentu harus dibaca kembali, verifikasi kembali kemudian bertemu dengan banyak pihak untuk menangani kasus ini, seperti Pemda dan instansi terkait, sebelum mengambil kesimpulan,” katanya.

Dengan adanya gejolak soal tambang, pihaknya berharap masyarakat tetap menjaga kondisi kerukunan sehingga tak sampai saling terjadi konflik di masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan ke pihak kepolisian, aksi tiga warga jalan kaki ke Jakarta tersebut karena ingin menjaga kondusivitas dari wilayahnya.

Menurutnya, langkah selanjutnya dari Komnas HAM akan menemui Pemkab Mojokerto, Pemerintah Provinsi dan pihak terkait untuk mencari data dan informasi terkait galian tambang.

“Apakah ini menyalahi aturan atau juga melebihi titik koordinat ini masih kita lihat,” sambungnya.

Dikatakan, tim masih butuh melakukan kordinasi dengan pihak pemkab, kapolres dan masyarakat yang lain untuk mendapatkan informasi yang lengkap sehingga tidak ada istilah sepihak ataupun prematur hasil dari Komnas HAM.

Sebelumnya, tiga warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo yakni Achmad Yani (45), Sugiantoro (31), dan Heru Prasetyo (26) melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta untuk menemui Presiden Jokowi guna menolak tambang di Sungai Boro, Desa Lebak Jabun.

Mereka menuntut penutupan dan mencabut izin tambang galian C yang beroperasi di desanya.

Selain itu mereka ingin menyampaikan keresahan lingkungan mereka yang dirusak oleh aktivitas tambang batu andesit di Sungai Boro, Desa Lebak Jabun.

Bekas penambangan itu, meninggalkan lubang-lubang raksasa yang merusak areal pertanian pada 2015.

Selain itu, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung, cagar budaya, situs religi Makam Kyai Ageng Ulama yang melakukan dakwah Islam di Majapahit, area pertanian, dan sungai.

Di lain sisi mayarakat juga mengembangkan desa wisata dengan program wisata religi. Seperti situs peninggalan Majapahit, wisata kuliner, dan wisata alam river tubing, dengan tujuan menjaga ekosistem sungai guna mencegah bencana banjir.

Aktivitas penambangan bahan galian C.