Hukum

Direkomemdasi Pecat oleh DPRD Jombang, Sekdes Gedangan Mojowarno Melawan Balik

JOMBANG, FaktualNews.co-Sekretaris Desa (Sekdes) Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Khairul Warisin mempermasalahkan rekomendasi DPRD terhadap pemecatan dirinya dari jabatan sekdes. Bahkan Khairul Warisin menunut rekomendasi dicabut.

Perlawanan balik Khairul Warisin itu terungkap saat dirinya melakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jombang, Jumat (14/2/2020) lalu.

Khairul Warisin datang didampingi kuasa hukumnya Dr Sholikhin Ruslie dan beberapa anggota BPD Desa Gedangan dan tokoh masyarakat.

Menurut Sholikin, hearing intinya bertujuan dua hal. Pertama klarifikasi tuduhan-tuduhan yang alamatkan kepada Sekdes Khairul Warisin yang tercantum pada surat permohonan hearing tanggal 30 Desember 2019 dan ditandatangani pihak-pihak tertentu.

“Kedua, pelurusan Rekomendasi DPRD kepada Bupati Jombang Nomor 056/49/415.14/2019,” jelasnya, Minggu (16/2/2020).

Menurutnya, rekomendasi DPRD Jombang yang dikeluarkan Ketua DPRD Nomor 056/49/415.14/2020 tanggal 17 Desember 2019 ditengarai cacat prosedur dan cacat substansi, tendensius, politis dan meresahkan masyarakat.

Rekomendasi dikeluarkan pada tanggal dan hari yang sama dengan pelaksanaan hearing.

DPRD Jombang terkesan mendukung upaya pelengseran sekdes, dengan cara mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sekdes.

Padahal, menurut Sholikin, sekdes tidak bersalah. Dengan rekomendasi tersebut justru masyarakat resah.

“Mestinya Ketua DPRD Jombang menciptakan kondusivitas bukan sebaliknya,” ujar mantan anggota DPRD Jombang ini.

Baginya, DPRD Jombang terlalu terburu-buru dalam kasus ini. Rekomendasi ke bupati dikeluarkan dengan didasarkan pada informasi sepihak (pengadu).

Padahal, menurutnya tuduhan tanpa bukti serta tanpa ada klarifikasi kepada pihak yang diadukan adalah kesalahan. Sehingga sebagai pihak yang diadukan merasa keberatan.

Tentu ini sangat politis serta dapat dipastikan rekomendasi tersebut melanggar tatib karena tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan yang lainnya, padahal sifat kepemimpinan di DPRD adalah kolektif kolegial.

“Hasil rekomendasi juga tidak didistribusikan atau diberitahukan kepada fraksi-fraksi, itu artinya Ketua DPRD melanggar ketentuan tatib DPRD, khususnya Pasal 161 ayat (1),” papar mantan anggota Fraksi PKB DPRD Jombang ini.

Berangkat dari sini, Sholikin merasa rekomendasi DPRD Jombang patut diduga didasarkan pada tindakan sewenang-wenang Ketua DPRD Mas’ud Zuremi bersama oknum tertentu.

Kepentingannya, sambung Sholikin, karena ingin mengambil keuntungan politis, terbukti prosesnya begitu cepat dan tanpa mencari keseimbangan informasi dengan pihak teradu.

Sholikhin mengatakan tuduhan saat hearing dengan pihak-pihak tertentu pada 17 Januari 2020, sangat merugikan kliennya. Baik sebagai sekdes maupun sebagai pribadi.

Kliennya dituduh tidak sopan, menyewakan tanah bengkok yang bukan haknya, dan melakukan pungli.

Tuduhan-tuduhan ini sangat menyakitkan karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, dan hanya berdasarkan asumsi serta bersumber dari sentimen pribadi tidak berdasarkan pertimbangan obyektif.

“Rekomendasi DPRD kami protes, karena rekomendasi yang dikeluarkan ketua DPRD Nomor 056/49/415.14/2020 tanggal 17 Desember 2019 disinyalir cacat prosedur dan cacat substansi, tendensius, politis dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut kepada Ketua DPRD Mas’ud Zuremi untuk mencabut dan/atau merevisi rekomendasi nomor 056/49/415.14/2020 Tanggal 17 Januari 2020 agar tidak meresahkan masyarakat.

Jika tidak dipenuhi maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap ketua DPRD khususnya.

Karena rekomendasi tersebut terbukti sangat merugikan klien kami, upaya hukum tersebut dapat litigasi maupun non litigasi, atau sangat mungkin kedua-duanya.

“Biar semua elemen yang ada di DPRD Jombang ke depan tidak ceroboh dalam bertindak. Tugas DPRD di antaranya adalah melindungi, menjaga kondusivitas dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” tutup Sholikin.