Hukum

Jotos Istri, Pria di Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga hanya salah paham, Yuyut Priyanto (32), warga Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo diduga tega menganiaya Arinta Nasti (29), yang tak lain istrinya sendiri.

Akibat perbuatannya, pipi sebelah kiri perempuan anak satu ini bengkak. Saat ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Kasus KDRT yang dialami Arinta Nasti itu, diawali pertengkaran pasangan suami istri (pasutri) yang menikah sejak tahun 2011 lalu.

Puncaknya, terlapor tak bisa mengendalikan amarahnya dan memukul wajah korban, sehingga mengakibatkan pipi sebelah kiri korban bengkak.

“Selain mengakibatkan pipi kiri bengkak, akibat dipukul yang berulangkali, kepala saya terasa pusing. Makanya, kasus KDRT ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo,” kata korban Arinta Nasti, Minggu (17/2/2020).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk mendalami kasus KDRT tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Selain akan memanggil sejumlah saksi, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo juga akan meminta keterangan korban,” ujar Iptu Ali Nuri.