PAMEKASAN, FaktualNews.co – Meski sudah mengantongi izin. Namun, keberadaan Kota Cinema Mall, (KCM) di Jalan Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, mendapatkan penolakan dari kalangan ormas.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan maraknya ratusan Galian C di Pamekasan yang tidak memiliki izin. Ratusan tambang tersebut, tidak mendapatkan rekasi apapun.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, Moh. Lutfi, mengatakan, pendirian gedung bioskop (KCM Pamekasan) tidak dilarang selama mengantongi izin sebagai bentuk aspek legal bangunan tersebut.
Bahkan ia beralasan jika pelabelan maksiat pada bioskop tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu adalah bentuk justifikasi sepihak.
“Secara pribadi saya mendukung ulama, namun jika soal KCM tentu ada prosedurnya,” katanya Lutfi, Senin (17/02/2020)
Ditanya soal Galian C ilegal, mahasiswa Universitas Madura itu juga menyesalkan sikap beberapa kalangan yang justru masih diam. Padahal, ia menilai keberadaan galian C yang tak berizin tersebut merugikan negara.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkugan Hidup, ada sebanyak 350 titik galian C di kota gerbang salam. Namun hanya satu titik yang berizin. Lutfi menilai hal itu menjadi persoalan yang serius bagi pemerintah daerah terutama pihak kepolisian dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Pihak kepolisian khususnya harus tegas dan sigap di dalam menindak galian C yg tidak berizin sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” tuturnya,
Lutfi menyayangkan sikap sebagian kalangan yang justru mempersoalkan bioskop yang berizin dan mendiamkan keberadaan galian C yang masih ilegal.
“Seharusnya hal itu berimbang, kita umat Islam, tapi bagaimanapun kita adalah warga Indonesia yang mesti taat hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menuturkan, terkait bioskop KCM proses izinnya sudah selesai sebelum ia dilantik menjadi bupati. Dan saat ini bioskop tersebut telah dibuka.
“Izinnya sudah sejak 2018, proses izin melalui online, jadi pemerintah kabupaten tidak memiliki banyak kewenangan,” ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Setiajit menuturkan, akan turun lansung untuk menyikapi dan memberikan tidakan tegas kepada pemilik galian C yang tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten pamekasan bersama instansi terkait.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Polri dan Kasatpol PP untuk memberikan penjelasan bahwa ilegal mining dapat ditindak, berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” kata Setiajit.