FaktualNews.co

Bermodal Foto Berbaju Tentara, Kuli Bangunan Perdayai 5 Janda di Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 938 kali Penulis:
Bermodal Foto Berbaju Tentara, Kuli Bangunan Perdayai 5 Janda di Mojokerto
faktualnews.co/amanu
Pelaku saat dipamerkan kepada awak media saat rilis kasus di Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Menyaru sebagai TNI AL, Kusnan Ghoibi alias Ali (29), kuli bangunan warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang, meniduri lima janda.

Namun akibat perbuatannya, Kusnan Ghoibi diringkus anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

Dia diamankan setelah dilaporkan seorang dosen perempuan asal Surabaya yang menjadi korban kelima. Korban kelima ini ditiduri tersangka di Kawasan Pacet, Mojokerto.

Dalam menjalankan aksinya, dia hanya berbekal foto diri berpakaian anggota TNI yang dipasang di akun IG (instagram). Selain menyetubuhi korbannya, dia juga membawa kabur barang berharga dari lima Janda tadi.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, di tempat kosnya, Desa Mbringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Terbongkarnya kasus ini, berawal saat tersangka mengencani seorang janda, berprofesi dosen, inisial TS (32), warga Kecamatan Bubutan, Surabaya.

“Jadi sebelum diamankan, Kusnan ini berkencan dengan seorang dosen di Vila Jati Pacet, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, dan ini menjadi korban terakhir olehnya,” tutur kapolres.

Usai menyetubuhi korban, pelaku membawa kabur ponsel, uang Rp 400.000 dan motor Honda Beat milik korban. Kusnan berhasil membawan kabur barang-barang korban dengan alasan akan membeli makan. Namun pelaku tak pernah kembali.

Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan Kusnan ke Polres Mojokerto pada 5 Februari 2020.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mencari mangsa dengan memajang foto dirinya menggunakan seragam TNI di Instagram dengan menggunakan nama palsu.

Saat berkenalan dengan korban, Kusnan mengaku berdinas di Lantamal V Surabaya.

“Tersangka memajang fotonya di Instagram untuk meyakinkan korbannya kalau dia anggota TNI,” kata Feby saat mengelar rilis kasus tersebut, Senin (17/2/2020).

Selain itu, untuk menyakinkan para korbannya, agar mau ditiduri, tersangka menjanjikan akan menikahi korban.

Selain meringkus Kusnan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Yaitu satu stel baju loreng, sepatu lars TNI, jaket loreng, rompi bertuliskan Kopaska TNI AL, 2 ponsel milik tersangka dan korban, ATM milik korban, serta motor Honda Vario hasil curian dari korban lainnya.

Kepada penyidik, Kusnan mengaku telah menipu 5 janda sejak April 2019 hingga Februari 2020.

Setelah menyetubuhi para janda tersebut, tersangka membawa kabur berbagai barang berharga milik korban. Mulai dari uang tunai, ponsel, laptop, hingga motor.

Akibat perbuatannya, Kusnan dijerat dengan Pasal 362, 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah