Demi Harta Janda, Pria Bertato Ngaku Buser Polda Jatim

NGANJUK, FaktualNews.co – Demi menipu Dyah Dwi Utami (44), seorang janda asal Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Fandi Aryo Ariyanto (40) mengaku sebagai anggota Buser Polda Jatim.

Pria bertato yang berdomisili di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tersebut, sempat berhasil mendapatkan sejumlah uang, serta menjual mobil milik Utami.

Awalnya, Fandi dan Utami berkenalan melalui chating Messenger Facebook. Setelah saling kenal mereka berdua sering telepon dan video call. Fandi pun mengirimkan foto identitas diri yang di dalamnya tercantum pekerjaannya sebagai anggota polisi.

Dari situlah, Utami tertarik untuk menjalin hubungan lebih dekat dengan Fandi. Saat hubungan mereka semakin dekat, Fandi berjanji akan menikahi Utami pada bulan September 2020.

“Tersangka mengaku anggota Buser Polda Jatim berpangkat Ipda (Inspektur Polisi Dua). Dia juga mengirim foto kepada korban saat mengenakan lencana (tanda pengenal bertuliskan penyidik). Akhirnya korban percaya kepada tersangka,” ujar AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk saat konferensi pers, Senin (17/2/2020).

Kapolres melanjutkan, setelah berjalannya waktu, Fandi beberapa kali meminta uang kepada Utami. “Alasan tersangka minta ditransfer uang, di antaranya mau digunakan untuk kenaikan pangkat. Itu pun dikirimi oleh korban,” ungkap AKBP Handono.

Pada tanggal 26 November 2019 lalu, Fandi meminta Utami supaya menjual Mobil Honda Civic warna coklat metalik tahun 1988 miliknya. Fandi berjanji akan memberikan Mobil Honda Stream kepada Utami sebagai penggantinya.

Karena terbuai rayuan, akhirnya mobil milik Utami dijual oleh Fandi kepada seseorang di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Nganjuk. Namun, uang hasil penjualan mobil tidak diberikan kepada Utami. Tidak hanya itu, mobil yang dijanjikan akan diberikan kepada Utami juga tidak diberikan.

Akhirnya Utami mendatangi alamat tempat tinggal Fandi. Utami terkejut setelah warga memberi tahu bahwa Fandi bukan anggota Polisi. “Akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi,” jelas AKBP Handono.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Nganjuk akhirnya menangkap Fandi. “Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Handono.