FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Dua Buruh Pabrik di Jombang Diringkus

Kriminal     Dibaca : 902 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Dua Buruh Pabrik di Jombang Diringkus
FaktualNews.co/Istimewa/
ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Karena menjadi pengedar pil dobel L. Dua buruh pabrik kayu olahan  PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, Jombang, diringkus polisi.

Keduanya adalah, Ari alias Gosong (24) warga Desa Ketanon, Kecamatan Diwek dan Hendrik Sutikno alias Unyil warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Kedua tersangka ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang pada Jum’at (14/2/ 2020) lalu di jam dan tempat yang berbeda. Berdasarkan informasi dari polisi, dua pemuda itu merupakan karyawan di PT. SGS.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, penangkapan dua pengedar pil koplo ini bermula dari dari informasi salah satu saksi pengguna berinisial RN.

Dari tangan RN, polisi menyita pil koplo sebanyak 22 butir yang disimpan sebuah bekas bungkus rokok dalam tiga linting kertas.

“Usia mendapat informasi ini kami kemudian bergerak dan menangkap Gosong dan kami ringkus sekitar pukul 04.30 WIB (subuh),” terangnya.

Gosong ditangkap di seputaran Dusun Nanggungan, Desa Bandung, Diwek. Dia tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya yang selama ini menjual pil haram tersebut kepada RN.

Tak berhenti sampai disitu, usai menangkap Gosong, polisi kemudian menangkap satu pengedar lain yang merupakan satu jaringan dengan pelaku. Yakni, Hendrik Sutikno.

Pemuda yang akrab disapa Unyil ini ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangannya, disita sebanyak 310 butir pil koplo berbagai kemasan siap edar.

Dari tangannya, kata AKP Mukid,  didapatkan barang bukti berupa 20 kit pil doble L masing-masing 18 butir (total 160 butir) disimpan dalam bekas bungkus rokok.

Sebanyak 150 butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok dalam tiga kit atau tiga linting, setiap linting  berisi 50 butir, serta uang dan HP.

Mukid mengatakan, keduanya kini meringkuk dalam sel tahanan Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.

“Keduanya kami akan jerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin