FaktualNews.co

Mabuk, Remaja di Blitar Hendak Perkosa Tante

Kriminal     Dibaca : 2042 kali Penulis:
Mabuk, Remaja di Blitar Hendak Perkosa Tante
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Pelaku saat diamankan petugas di Mapolres Blitar Kota.

BLITAR, FaktualNews.co – Mohamad Arif (18) warga Jalan Gedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, diamankan polisi, Senin (18/2/2020) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Ini lantaran pelaku hendak melakukan percobaaan pemerkosaan di rumah Jalan Beringin, Kelurahan Turi.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelaku diamankan tidak hanya melakukan percobaan pemerkosaan saja. Namun, pelaku juga melakukan penganiayaan.

“Pelaku ini sedang terpengaruh minuman keras (miras). Lalu pelaku minum obat kuat, setelah itu masuk rumah kos pada subuh, dalam kondisi telanjang bulat,” kata AKBP Leonard, Senin (18/2/2020).

Leonard menambahkan, sambil telanjang pelaku kemudian membuka pintu satu persatu. Karena pintu terkunci, pelaku naik ke lantai dua. Kemudian di lantai dua, ada korban yang sedang tiduran mengunakan daster. Sejurus kemudian, pelaku masuk kamar dan langsung melakukan percobaan pemerkosaan.

“Pelaku gagal ketika korban berontak melawan. Oleh pelaku, korban dihantam dengan pot bunga dan asbak. Korban pun tersungkur. Di saat korban tersungkur tak berdaya, pelaku hendak melepas celana dalam korban. Namun, warga keburu datang,” paparnya.

Sementara pelaku Muhamad Arif mengaku, dirinya nekat berbuat itu lantaran saat itu sedang tidak bisa menahan nafsu, karena minum dan mengkonsumsi obat kuat. Hingga, dirinya masuk kos-kosan dengan posisi telanjang.

“Saya tidak bisa nahan nafsu karena mabok pak. Lalu saya tahu korban pakai daster ya saya mau perkosa. Awalnya ya saya nggak pukul karena pelaku meremas ‘burung’ saya, ya sontak saya pukul dan saya lempar pakai pot dan asbak,” akunya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 285 tentang tindak pidana percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman 8 tahun, serta Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas