SURABAYA, FaktualNews.co – Upaya penangkapan petugas kepolisian terhadap MSA, tersangka dugaan cabul yang anak kiai terkenal di Jombang, menemui kegagalan.
Kejadian itupun menambah panjang ketidak berhasilan aparat penegak hukum dalam upayanya menghadirkan tersangka, ke kantor polisi untuk diperiksa.
Seakan tak ingin kasus pencabulan yang mendera dunia santri ini melebar. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pun menegaskan akan menjemput MSA langsung dengan mendatangi Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang.
“Ini untuk menjaga, bukannya tidak berani. Tapi kami ingin menjaga kondusifitas Jawa Timur. Makanya kami kalau terus yang bersangkutan (gagal diperiksa) akan ada pihak-pihak lain yang semakin membuat suasana tidak kondusif,” ujar Luki, Senin (17/2/2020).
“Kalau memang yang bersangkutan (tak juga penuhi panggilan), saya akan temui yang bersangkutan (MSA). Saya akan jemput sendiri, saya akan ajak baik-baik,” tambahnya.
Kapolda menyampaikan, pasca penangkapan MSA oleh anggotanya pada Sabtu (15/2/2020) sore kemarin. Tim siber patrol mendapati banyak kabar bohong berseliweran di media sosial, yang menyebut telah terjadi aksi kekerasan petugas kepolisian terhadap MSA.
Padahal, kata Luki hal itu tidak terjadi. Justru menurutnya, petugas kepolisian saat itu memilih mundur ketika bentrokan pecah supaya tidak ada korban. Akibatnya, MSA berhasil melarikan diri.
“Inilah bentuk berita hoaks semakin banyak, akan memancing pihak lain yang tidak tahu permasalahannya dengan berita di media sosial,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dalam waktu secepatnya, Kapolda Jatim, akan membentuk tim dan mengutus kurir untuk mengatur jadwal kedatangannya ke pondok pesantren.
“Tapi kalau yang bersangkutan ingin secara baik-baik” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwatinya sendiri berinisial NA.
Sebelum Polda Jatim, turun tangan, kasus tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa.
Pasalnya, beberapa kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik selalu tak dipenuhi. Polisi pun melakukan pencekalan terhadap MSA. Serta menjemput paksa kepada yang bersangkutan, namun tidak berhasil.