Kriminal

Polda Jatim Bekuk Pemalsu Dokumen untuk Menggelembungkan Suara Pemilu

SURABAYA, FaktualNews.co – AS, warga Biltar dibekuk polisi karena telah memalsukan dokumen pribadi yang biasa dipakai menggelembungkan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Pemilihan Umum (Pemilu).

Berbagai dokumen yang dipalsukan tersangka, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Surat Keterangan Domisili.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus pemalsuan ini merupakan hasil kinerja Satgas Praja Semeru yang dibentuk menjelang Pilkada serentak tahun 2020 ini.

“Polda Jawa Timur dengan Satgas Praja Semeru, ini yang terkait dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada. Berhasil mengungkap pelaku pemalsuan dokumen,” ucap Kapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

Selain untuk kepentingan Pemilu, tersangka memalsukan dokumen pribadi juga digunakan untuk mengurus administrasi identitas lain dari pemesan, seperti paspor.

Kapolda merinci, para pemesan ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, ada yang dari Jabar, Jateng, Jatim, Lampung, NTB, NTT hingga Maluku.

Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi dari tangan tersangka, diantaranya ratusan stempel palsu yang mengatasnamakan Dispendukcapil maupun Kantor Kecamatan sampai Kepala Desa setempat. Ada pula, surat keterangan domisili palsu milik pemesan juga disita.

“Sebagai contoh ini kita ungkap, ini orang Sukabumi dia dibuat di Ngawi. Jadi orang ini punya dua identitas. Disini suratnya kepentingannya disebutkan, untuk Pemilu, Pemilukada,” lanjut Kapolda.

Meski kepentingan surat tertera untuk kepentingan Pemilu lalu. Menurut Kapolda, juga tak menutup kemungkinan sindikat pemalsuan yang diungkap kali ini, bakal disiapkan menghadapi Pilkada nanti.

Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut, berkoordinasi dengan Polda-Polda lain di Indonesia.

Tak hanya itu, Kapolda bahkan menyebut, pemalsuan dokumen kependudukan rawan dipakai untuk melengkapi administrasi warga Indonesia yang telah bergabung dengan jaringan teroris ISIS.

“Karena ini dipakai juga untuk mengurus dokumen imigrasi juga untuk menerbitkan identitas baru,” tandasnya.

Pelaku pun terancam hukuman penjara selama enam tahun karena dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan data otentik.