5 Besar PPK Pulau Masalembu Dipertanyakan, KPU Sumenep Pastikan Sudah Klir
SUMENEP, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, telah mengumumkan hasil seleksi tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 27 Kecamatan, pada 16 Februari 2020, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun ini.
Dari 10 orang yang mengikuti tes wawancara, calon anggota PPK yang menempati ranking 1-5 dinyatakan terpilih. Sedangkan ranking 6-10 merupakan calon pengganti antar waktu (PAW).
Namun, sebelum peringkat 1-5 dilantik menjadi anggota PPK, masih ada tahapan yang harus dilalui, berupa tanggapan dari masyarakat yang dimulai sejak tanggal 15 sampai 21 Februari 2020 mendatang.
Pada kesempatan ini, Supyadi yang mengatasnamakan masyarakat mendatangi kantor KPU Sumenep, Senin (15/2/2020). Dirinya mengaku jika kedatangannya sebagai langkah untuk menyampaikan tanggapan masyarakat yang dilakukan sebelum tes wawancara.
“Kami menggunakan hak kami memberikan tanggapan bahwa ada salah satu calon PPK yang diduga memiliki rekam jejak tidak baik di Kecamatan pulau Masalembu.Data itu, merujuk pada saat Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2019 lalu, telah terjadi tercoblosnya surat suara terlebih dahulu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Semua masyarakat telah mengetahui semua itu,” terang Supyadi, kepada sejumlah media.
Akibat kejadian itu, lanjut pria yang menjadi pengacara ini, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bahkan, masalah tersebut berlanjut ke persidangan di DKPP.
“Yang bersangkutan tidak hadir. Secara hukum tidak kooperatif. Itu sudah saya sampaikan pada KPU,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada KPU Sumenep untuk mempertimbangkan masukan atau tanggapan tentang rekam jejak salah satu calon PPK yang sudah masuk 5 besar.
“Kalau tidak, kami akan melangkah ke ranah hukum,” tegasnya saat ditanya harapan dari tanggapan yang disampaikan kepada KPU Sumenep.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Sumenep A Warits menegaskan, bahwa KPU telah bekerja sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada.
“Kami berterima kasih atas masukan ini, karena usulan masyarakat pasti dibutuhkan KPU agar dalam pengambilan keputusan memperhatikan hal hal yang lebih konprehensif,” terangnya.
Menurutnya, terkait salah satu anggota PPK Kecamatan Masalembu yang dipermasalahkan dan saat ini sudah masuk 5 besar sudah klir. Baik dari sisi hukum maupun dari segi etika.
“Yang bermasalah saat Pileg dan Pilpres 2019 adalah KPPS 3 di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Atas masalah tersebut, KPU telah memberi sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentikan tetap kepada KPPS,” bebernya.
Pada masalah tersebut, anggota PPK yang saat ini dipersoalkan yakni berinisial DS. Kala itu tidak membidangi masalah teknis, tapi sebagai ketua PPK Pemilu 2019.
“Artinya, PPK kala itu tidak terlibat secara langsung karena pelakunya KPPS. Justru PPK sudah bekerja secara maksimal, sehingga pelaksanaan PSU di Desa Masalima berjalan dengan baik,” tutur Warits.
Dari sisi hukum, DS tidak bersalah yang menyebabkan PSU di TPS 3 Desa Masalima. Semua itu diperkuat dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) yang menyatakan bahwa semua teradu sebanyak 3 orang tidak bersalah. Termasuk DS yang saat ini lolos menjadi anggota PPK.