FaktualNews.co

Berdalih Bisa Hasilkan Uang Sekarung, Abdul Ghofur Diamankan Polres Lamongan

Kriminal     Dibaca : 1179 kali Penulis:
Berdalih Bisa Hasilkan Uang Sekarung, Abdul Ghofur Diamankan Polres Lamongan
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Tersangka Abdul Ghofur saat diamankan di Polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Berawal dari jual beli barang antik, Abdul Ghofur (38) warga Gempoltukmloko Sarirejo, Kabupaten Lamongan, berhasil memperdayai korbannya hingga mencapai Rp 450 juta, dengan berpura-pura menjadi dukun pengganda uang.

Modus penipuan yang dilakukan Ghofur dilakukan sejak Februari 2019, kurang lebih setahun lalu. Ia tidak bekerja sendiri, namun ada satu tersangka lagi yang berinisial Ayik asal Sumedang, Jawa Barat yang kini masih buron.

“AY masih dalam pencarian, dan dinyatakan DPO,” kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan. Senin (17/2/2020).

Sementara itu, tersangka yang lihai dalam membujuk korbannya diakui dari hasil rekayasa pribadi dan bukan mencontoh atau praktik perdukunan pengganda uang. “Bisa sendiri, selalu ada ide saat ada orang yang ingin mendapatkan uang dengan cara cepat,” aku Ghofur.

Dari barang antik sebagai media yang tersangka miliki untuk dimanfaatkan dan ditambahi sedikit janji, memperlacarkan modus penggandaan uang agar korban Umbar Waluyo, warga Mantup Lamongan percaya dan menyerahkan uang ke korban.

Kejadian berawal dari pelaku pertama kali bertemu menyerahkan 5 buah batu berlian pada korban dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 1,5 Juta. Berlian itu kemudian dites di ahli berlian, ternyata hanyalah sintetis alias palsu. Akhirnya korban menayakan pada tersangka. “Tetap tenang nanti akan saya sempurnakan,” kata Ghofur menceritakan.

Kemudian, tersangka menggantinya barang palsu itu dengan 5 lempengan emas dan harus membayar lagi Rp 17 juta. Korban pun menuruti semua permintaan tersangka. Saat diuji kembali oleh korban, lempengan emas itu juga palsu.

Seperti sebelumnya, tersangka membujuknya. “Ini masih belum sempurna dan akan disempurnakan,” kata Ghofur kedua kalinya pada korbannya.

Selanjutnya, Ghofur memberikan dua keris kepada korban, 1 buah tongkat komando, cakar elang, kujang, dan pring (bambu) petok ,dan diyakinkan kalau uang itu akan jadi uang dengan nilai ratusan juta. Lagi-lagi, tersangka kemudian kembali meminta uang Rp 21 juta.

Korban lebih percaya, lantaran tersangka menambahkan pedang samurai, giok naga, dan korban diharuskan membeli burung cucak rowo, dan burung gagak, dengan syarat mata harus warna biru, merah dan hitam, sebagai kunci pembuka gunung harta karun dengan memberikan karung.

“Jangan dibuka kalau belum sampai empat puluh hari,” ceritanya di hadapan petugas.

Sampai 41 hari, korban yang berharap janji Ghofur, jika barang dalam karung itu akan berubah jadi uang, ternyata tidak terbukti. Setelah dibuka, karung tersebut berisi daun pisang kering.

“Saya lakukan ini hanya ingin mendapat uang banyak dengan cara itu,” terang Ghofur.

Merasa ditipu dengan total Rp 450 juta, korban pun melaporkan perkara yang dialaminya ke Polres Lamongan. Tim Jaka Tingkir kemudian bergerak dan berhasil membekuk tersangka Abdul Ghofur di daerah Tulungagung.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 tongkat komando kuningan, 1 cemeti kuningan, 1 buah cakar elang kuningan, kujang kuningan dan 2 biji pring petok.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags