Hukum

Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Molor

Kejari Pamekasan Kembalikan Berkas Penyidik Polres

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan belum menyerahkan kembali berkas hasil penyidikan yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, pada 27 Januari 2020 lalu.

Kajari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, berkas penyidikan dari Polres Pamekasan dikembalikan lantaran jaksa menilai, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dalam berkas tersebut.

“Sampai hari ini kami belum menerima kembali berkas penyerahan itu, sehingga sidang belum bisa digelar,” Ujar Rahmat, Selasa, (18/02/2020).

Menurutnya, alat bukti bukti baik formil maupun materil dari hasil penyidikan Polres dinyatakan belum lengkap. Sehingga JPU Kejari terpaksa harus mengembalikan berkas tersebut.

“Barangkali Penyidik Polres Pamekasan masih melengkapi beberapa petunjuk JPU agar memenuhi alat bukti guna persyaratan Formil dan Materil perkara dimaksud,” tegas Rahmat

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Andre Setya, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyinkronkan berapa nilai kerugian yang dimaksud. Ia mengaku, berdasarkan hasil audit ada perbedaan dengan analisa dari JPU.

“Berkas itu akan dikembalikan dan hanya menyinkronkan dari nilai kerugian itu,” singkat Andre.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan AF atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim unit Keppo senilai 2,7 M. Pelaku bahkan sudah dititipkan ke Lapas Kelas II A Pamekasan sejak awal Januari lalu.