MOJOKERTO, FaktualNews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Mojokerto terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menjerat mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Tim anti rasuah dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam kasus TPPU Mustofa Kamal Pasah selama empat hari ke depan.
KPK kembali memulai proses pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto, Selasa (18/02/2020).
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto.
Dia mengatakan sesuai surat yang diterima, KPK akan melakukan pemeriksaan selama empat hari ke depan, terhitung mulai 18 sampai 21 Februari mendatang.
“Surat izinnya terkait kasus Pak Mustofa (mantan Bupati Mojokerto, red), TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red),” ungkapnya, Selasa (18/2/2020).
Di hari pemeriksaan pertama oleh KPK, sejumlah pejabat dari Pemkab Mojokerto dan juga Asosiasi Kepala Desa (AKD) nampak hadir menjalani pemeriksaan.
Seperti Dyan Anggrahini Sulistyowati Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa (Kades) Petak, Kecamatan Pacet, Supoyo.
Kemudian Kades Trowulan, Kecamatan Trowulan, Zainul Arifin serta staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I.
Salah satu orang yang di periksa KPK yakni Kades Trowulan, Zainul Arifin, mengaku, ia hanya diberikan satu pertanyaan tim penyidik terkait Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2017 senilai Rp 2 miliar.
“Besok saya disuruh bawa dokumen, terkait usulan, realisasi sama pertanggungjawaban. Kayaknya semua kades yang dapat BK Desa. Tapi tidak tahu, siapa saja,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Hal yang sama juga di katakan Supoyo Kepala Desa Petak, Kecamatan Pacet.
Usai diperiksa dia mengaku, dirinya diperiksa soal BK Desa. “Diperiksa soal Bantuan Keuangan Desa, sewaktu menerima kalau tidak salah 2018,” cetusnya singkat.
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), ditetapkan tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 lalu.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar.
MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto.
Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP.
MKP diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.
Uang tersebut sebagian diantaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan.