Kriminal

Kurir Sabu Tertangkap, BNN Lumajang Buru Pemasoknya

LUMAJANG, FaktualNews.co-Junaedah, warga Dusun Kramat Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung, Lumajang, yang ditangkap tim gabungan Polres Lumajang dan BNN Lumajang merupakan target operasi (TO), sejak September 2019.

Yang bersangkutan diketahui sebagai pengguna dan pengedar sabu, telah lama jadi incaran petugas.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku menjadi penjual sabu lantaran kebutuhan ekonomi. Untuk sabu jika terjual semua, Junaedah mendapatkan untung Rp 1 juta.

Tersangka dikenakan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 55 KUHP.

Kepala BNN Lumajang Indra Brahmana mengatakan, yang ditangkap ini merupakan bentuk kerjasama tim yang solid.

Dari itu peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba sangat diperlukan. Tanpa ada informasi dari masyarakat, mustahil petugas BNN dan polisi dapat bertindak.

“Saya mengatakan narkoba itu musuh bersama. Tidak bisa berdiri sendiri, kita harus bersama,” kata Indra, di sela rapat koordinasi pemberdayaan anti narkoba di sebuah hotel di Lumajang, Selasa (18/2/2020).

Hasil investigasi yang dilakukan BNN Lumajang, meski lama menjadi TO dan mendapat warning agar menyerah, Junaedah tetap melakukan aktivitas sebagai pengguna dan pengedar.

Junaedah mengaku barang diperoleh dari bandar asal Pulau Madura. Saat ini bandar sudah diketahui identitasnya, namun tergolong lihai sehingga belum tertangkap.

Indra menjelaskan BNN Lumajang membuka klinik rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduan obat terlarang pada pengguna atau pecandu.

Keluarga sangat penting untuk menyelamatkan keluarganya yang menjadi pengguna narkoba.