FaktualNews.co

Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cetak

Mantan Bupati Trenggalek dan Mantan Bos Media Dituntut 8,5 dan 10 Tahun

Peristiwa     Dibaca : 1471 kali Penulis:
Mantan Bupati Trenggalek dan Mantan Bos Media Dituntut 8,5 dan 10 Tahun
faktualnews.co/suparni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita.

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menuntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Tatang Istiawan Witjaksono dan mantan Bupati Trenggalek Suharto.

Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin percetakan yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2007.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/2/2020), terdakwa Tatang yang mantan bos media Surabaya Sore, dituntut pidana penjara 10 tahun dengan membayar uang pengganti Rp 7 miliar 139 juta serta denda Rp 750 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Bupati Trenggalek Suharto dituntut 8,6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kajari Trenggalek Lulus Mustofa melalui JPU Dody Novalita mengatakan, dalam sidang tuntutan, keduanya didakwa melakukan korupsi penyertaan modal mesin percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) yang didirikan pada 2008.

“Dengan ini kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan pidana,” ungkap Dody saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (18/2/2020).

Dijelaskan Dody, dalam Suharto dituntut lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Jaksa tidak menjatuhkan pidana uang pengganti, dikarenakan S (Suharto) tidak terbukti menikmati hasil dari korupsi,” jelasnya.

Perbuatan terdakwa Suharto, lanjut Dody, dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dody menambahkan, untuk terdakwa Tatang Istiawan Witjaksosno, didakwa dan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 milyar 139 juta.

Kendati demikian, ada ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah memperoleh keputusan hukum tetap, harta benda dapat disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila Tatang tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, akan diganti pidana penjara selama 8 tahun,” terang Dody.

Menurutnya, untuk sidang selanjutnya pada Senin pekan depan dengan acara pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Dalam perkara ini Kejari masih terus melakukan pengembangan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat terdakwa Suharto menjabat Bupati Trenggalek melakukan kerjasama dengan terdakwa Tatang mendirikan perusahaan percetakan di bawah naungan PDAU Aneka Usaha, bernama PT BGS.

Dalam kerjasama tersebut disepakati pembelian mesin percetakan merek Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp 7,3 miliar bersumber dari dana penyertaan modal PD Aneka Usaha sebesar Rp 10,8 miliar.

Namun ternyata mesin percetakan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Mesin tersebut dalam keadaan rekondisi alias rusak.

Selain mesin dalam keadaan rusak, terdakwa Tatang selaku direktur PT BGS juga tidak menyetorkan modal awal Rp 7,1 miliar sebagaimana perjanjian kerjasama yang dibuat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags