Hukum

Pengedar Sabu-Sabu Seberat 30 Gram Dituntut 7,6 Tahun Penjara

NGANJUK, FaktualNews.co – Wahyu Aji Wibowo (32), pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dituntut 7,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) saat sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (18/02/2020) siang.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan Pujo Rasmoyo, JPU Kejari Nganjuk untuk membacakan tuntutannya. Dalam poin tuntutan itulah tertuang bahwa Wahyu Aji Wibowo dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pembelaannya (pledoi). Dalam nota pembelaan, M Gemmy Bagus N, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

“Pertimbangannya adalah, klien kami sudah beritikad baik mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dari pertimbangan inilah kami memohon majelis hakim memberikan putusan yang ringan dan adil kepada klien kami,” ujar Gemmy.

Adapun Wahyu Aji Wibowo sebelumnya ditangkapSatresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu (16/11/2019) malam. Dia ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

Dari tangan Wahyu, polisi menyita barang bukti antara lain sebungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 30,20 gram, tempat kaca mata, sedotan beserta tutup sirup obat, plastik bekas bngkus rokok, 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW warna hitam, dan sebuah ponsel.