Polres Lamongan Pastikan Isu Penculikan Anak Hoaks, Penyebar Akan Ditindak
LAMONGAN, FaktualNews.co-Polres Lamongan memastikan kabar penculikan anak yang beberapa waktu belakangan marak di media sosial (medsos) adalah berita bohong atas hoaks.
“Pasalnya hingga saat ini, belum ada laporan, tidak adanya fakta dan bukti bahwa sudah terjadi penculikan anak di Lamongan,” kata AKBP Harun Kapolres Lamongan. Selasa (18/2/2020).
Beberapa hari terakhir memang marak kabar penculikan anak di medsos yang meresahkan warga Lamongan.
Bahkan Senin (17/2/2020) malam, akibat isu penculikan anak di Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Lamongan, seorang penderita gangguan jiwa yang diamankan polisi jadi bulan-bulanan warga sekitar.
“Akhir-akhir ini banyak beredar informasi hoaks tentang penculikan di sosial media yang meresahkan warga Lamongan. Kami sampaikan bahwa semua berita itu hoaks,” tegas kapolres.
Yang diamankan polisi di Lamongan adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kemudian berkembang di media sosial menjadi berita tentang penculikan anak.
Dan semua sudah ditangani oleh polisi dan ODGJ ini sudah diserahkan ke keluarganya.
“Kembali kami sampaikan apabila informasi yang belum terbukti kebenarannya, konfirmasi dulu ke kami. Baru nanti kami sampaikan kepada masyarakat. Biar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” jelas Harun.
Polres Lamongan akan terus menggelar patroli hingga ke polsek jajaran yang waktunya dibuat pas dengan waktu anak pulang sekolah.
“Secara face to face, babinkamtibmas kita juga sudah jalan, kemudian ditindaklanjuti secara aktifnya dengan melakukan pengawalan sekolah, karena yang dianggap rawan saat jam pulang sekolah,” terangnya.
Meski demikian, Harun mengimbau agar masyarakat Lamongan tetap menjaga anak-anak dan keluarganya. Karena kejahatan terjadi karena ada kesempatan.
“Imbauan juga kepada orang tua yang anak-anaknya sekolah, tolong yang pertama jaga anaknya, komunikasi yang baik, perhatikan anaknya ini berteman dengan siapa. Kemudian sampaikan kepada anak jangan mau diajak sama orang yang tidak dikenal,” imbau Harun.
Kapolres Lamongan juga menegaskan, ada ancaman hukuman untuk penyebar berita hoaks. Yakni bisa dijerat dengan Undang-undang ITE.
“Pastinya penyebar berita bohong akan kami tindak sesuai undang-undang,” pungkasnya.