FaktualNews.co

Polres Tulungagung Amankan Tiga Pelaku Pelemparan Batu di Kecamatan Bandung

Peristiwa     Dibaca : 1239 kali Penulis:
Polres Tulungagung Amankan Tiga Pelaku Pelemparan Batu di Kecamatan Bandung
Faktualnews.co/Latif Syaipudin
Terduga pelaku pelemparan di Desa Gandong Kecamatan Bandung saat diamankan polisi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Hasil dari pengembangan kasus pelemparan batu yang dialami oleh dua korban di Jalan Raya Gandong Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, awal pebruari kemarin polisi menangkap tiga pemuda. Sebelumnya, polisi telah menangkap empat terduga lainnya.

Ketiga pemuda itu FR (20) warga Dusun Morosebo Desa Gandong, MA (20) Dusun Sanggar Desa Ngepeh dan BS (20) Asal Dusun Sanggar Desa Ngepeh Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung .

Ketiganya diduga telah melakukan pelemparan batu di wilayah Desa Gandong dengan korban bernama Mohammad Soli warga Desa Wateskroyo Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung dan Bemby warga Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Trenggalek. Korban menderita luka-luka dan patah tulang tangan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, peristiwa itu berawal saat Mohammad Soli pulang menonton konser musik di GOR Lembupeteng, Minggu (9/2/2020) lalu. Dalam perjalanan, dia terpisah dari rombongan teman-temannya karena ban motornya bocor.

Setelah menambalkan ban di bengkel, Soli melanjutkan perjalanan pulang. Sesampainya di sekitar Balai Desa Gandong, tanpa sebab yang jelas tiba-tiba Soli mendapat lemparan batu secara membabi-buta dari sejumlah pemuda tak dikenal. Diketahui, saat itu Soli memakai kaos perguruan silat.

Akibatnya serangan itu, dia mengalami luka-luka dan patah tulang lengan tangan. Beruntung, warga sekitar segera menolongnya.

Tidak berselang lama, di lokasi yang sama, Bemby yang sedang dibonceng suaminya dengan motor tiba-tiba dilempari batu oleh sekelompok orang yang mengakibatkan kepalanya terluka hingga terjatuh.

“Sehari pascakejadian itu, anggota Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan empat orang tersangka pelemparan batu. Masing-masing HK, FE, AR dan FR. Seluruhnya warga Desa Gandong Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung. Mereka ditangkap petugas di rumahnya,” papar Eva Guna Pandia, (18/2/2020).

Setelah menangkap keempat pelaku, Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lagi tiga orang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

”Ketiga pelaku yang baru ditangkap pada hari Jumat 14 Februari 2020, dan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka bersama keempat pelaku lain yang diamankan Polisi terlebih dulu,” terang EG Pandia.

Para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh