FaktualNews.co

Produsen Sabu-sabu Pasuruan Dibongkar Polisi

Kriminal     Dibaca : 1139 kali Penulis:
Produsen Sabu-sabu Pasuruan Dibongkar Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat menunjukkan barang bukti bahan untuk produksi sabu, saat rilis kasus, Senin (17/2/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Rumah yang dijadikan produsen narkoba jenis sabu-sabu di Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketanireng, Prigen, Kabupaten Pasuruan, dibongkar polisi. Ini setelah polisi melakukan pengembangan kasus yang melibatkan oknum advokat, wartawan, LSM dan mantan atlet sepakbola.

Sedikitnya, ada 7 tersangka yang diringkus, 4 di antaranya sebagai bandar dan 3 lainnya produsen sabu-sabu. Ketiganya yakni Suwandi (38) asal Kebonsari Surabaya, Yusuf (33) warga Pandaan Kabupaten Pasuruan, dan Hidayatus Sholikhin (36) asal Desa/Kecamatan Tempuran, Magelang.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 05.15 WIB. Rumah yang dihuni warga asal Surabaya itu, nampaknya sudah lama diincar polisi karena aktivitasnya cukup mencurigakan, karena sebagai produsen narkoba. Komplotan ini memproduksi hingga mengedarkan.

Dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan, berhasil mengamankan berbagai bahan pembuatan sabu-sabu (Prekursor). Bahan-bahan tersebut oleh para tersangka diolah dari bahan mentah, kemudian diracik menjadi bahan narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Dari pengembangan, 4 tersangka lain yang turut diamankan yakni Siswanto (38), warga Pandaan. Pria berprofesi sebagai advokat ini diamankan setelah menjual sabu-sabu kepada warga sekitar. Dari pengembangan, diringkus Hananto (47) yang berprofesi wartawan abal-abal, warga Bunul, Kecamatan Widang, Tuban.

Tersangka lain yang diringkus yakni Samuel (49) warga Madyapuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan Heru Sukarianto (41) asal Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Empat tersangka yang merupakan bandar ini ditangkap memiliki 20,39 gram sabu-sabu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, diamankannya 7 tersangka ini, setelah ada laporan dari masyarakat terkait rumah digunakan produksi sabu-sabu.

“Ini merupakan kasus atensi dari bapak Kapolda dan kita menyatakan perang,” tegas dia, saat rilis kasus, Senin (17/2/2020) siang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas