Hukum

Soal Sengketa Lahan, Warga Eks Perkebunan Kaligentong Tulungagung Resmi Ajukan PK

TULUNGAGUNG, FaktualNews.coSengkata tanah seluas 1530 hektar eks perkebunan Kaligentong di lima desa dari tiga kecamatan, masih belum usai, meskipun telah putus pada 27 juli 2017 lalu. Kini (18/02/2020) warga eks perkebunan Kaligentong mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Mahkamah Agung atas putusan yang memenangkan pihak TNI tersebut.

Lahan seluas itu berada di Desa Panggungkalak dan Kaligentong Kecamatan Pucanglaban Kabuapaten Tulungagung, Desa Rejosari dan Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir, dan Desa Kresikan Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung. Dari luas lahan tersebut, dihuni sekitar 740 KK.

Kuasa Hukum Eks Perkebunan Kaligentong, Eggy Sudjana menerangkan, pihaknya akan terus berupaya dalam memperjuangkan hak rakyat.

“Ini merupakan langkah terakhir kita yang kami perjuangankan, dengan mengajukan PK. Setelah lama diam dan selesai, ada fakta baru yang kita temukan, makanya kita sekarang mengajukan PK,” jelasnya, Selasa (18/7/2020).

PK yang diajukan Eggy akan mendasarkan pada adanya hal yang terlewati, kekhilafan hakim, dan penerapan hukum yang tidak sistematis. Juga terkait ada hal yang terlonggar dan ada yang terlewati berupa dua dokumen surat.

“Mestinya sejak awal, ini pasal 1947 kitab Undang Perdata yang mengatakan tanah yang sudah ditempati penggarap sah menjadi milim penggarap jika lebih 30 tahun,” paparnya.

Namun, Tegas Eggy, jika nanti dalam PK pihaknya masih kalah, ia memaparkan akan mengejar dua hal.

“Satu pada hakimnya kita upayakan sampai ke KPK karena Hakim penyelenggara negara sama seperti DPRD. Lalu kedua mengenai tinjauan hukum pidana, kita bawa ke kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap ada peran nyata dari pemerintah dalam memandang kasus sengketa lahan di Eks perkebunan Kaligentong tersebut.

“Pemerintah harus memperhatikan ini, Presiden dan Gubernur, karena ini menyangkut hajat orang banyak, jangan lagi dicuekin,” pungkasnya.