MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang TNI gadungan di Mojokerto, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria bernama Kusnan Ghoibi alias Ali (29) ini mempedayai lima janda.
Kapolres Mojokerto Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan, tersangka berhasil diamankan Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, di tempat kos Desa Mbringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pelaku ditangkap usai mengelabuhi korban terakhirnya yakni seorang dosen asal Surabaya.
AKBP Feby Hutagalung menjelaskan, pria asal Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang ini mengelabuhi para korbannya dengan cara menyamar sebagai anggota TNI.
Selain itu, untuk mendukung aksinya pelaku juga membuat akun media sosial IG dengan membuat nama palsu dan juga memakai aplikasi cari jodoh.
“Dia ini menyamar sebagai anggot TNI untuk mengelabuhi setiap korbannya. Terakhir dia mengelabuhi seorang dosen asal Surabaya, “ungkap AKBP Feby Senin (17/2/2020).
Di hadapan petugas dia mengaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi. Sebab, sebagai seorang kuli dirasa kurang untuk menafkahi anaknya juga kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya menyetubuhi setiap korbannya, pelaku juga membawa kabur barang berharga miliki korban.
Dalam melakukan aksinya, Kusnan hanya berbekal sebuah seragam TNI yang dibelinya di pasar Surabaya dengan harga Rp 700 ribu.
“Untuk seragam, saya belinya di pasar Surabaya dengan harga Rp 700 ribu. Kemudian saya pakai di saat bertemu dengan korban, ini saya lakukan karena kepepet,”ucap Kusnan Ghoibi alias Ali di hadapan petugas.
Selain itu, dia juga mengaku memakai akun IG palsu untuk menyembunyikan identitas aslinya. Bahkan, untuk mencari mangsa dia memanfaatkan aplikasi cari jodoh (Tantan).
“Awalnya kenal di medsos dan cari teman di aplikasi Tantan, kemudian berlanjut minta nomor hingga saya ajak ketemuan, “tuturnya.
Ia juga mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di proyek Tamtama sehingga ia sering melihat anggota TNI AL akhirnya ia terobsesi untuk menjadi anggota TNI AL untuk menipu para janda.
Akibat perbuatannya, Kusnan dijerat dengan Pasal 362, 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.