BLITAR, FaktualNews.co-Polres Blitar Kota menetapkan ND (15) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sebagai tersangka dalam kasus bentrok antarsuporter di Kota Blitar.
Suporter yang diduga merupakan oknum simpatisan Arema FC ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (sajam).
Tersangka ini tertangkap saat terjadi bentrok antarsuporter di Jalan Kartini Kota Blitar, menjelang pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Soepriadi Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard mengatakan, dari hasil penyelidikan, oknum suporter tersebut membawa sajam jenis sangkur.
“Kami tetapkan tersangka karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Meskipun tersangka masih di bawah umur, tetap kami proses,” kata Kapolres Blitar Kota, Rabu 19/2/2020.
Leonard menambahkan, oknum suporter anarkis dan sangat membahayakan orang lain. Oleh karena itu, sambung kapolres, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, baik terkait sajam maupun suporter yang membakar motor saat laga Arema FC dan Persebaya berlangsung.
“Oknum yang diduga simpatisan Arema tersebut menyusup di antara pendukung Persebaya. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” terangnya.
Catatan:
Pada hari ini Rabu (19/2/2020) pukul 20.42 WIB, terhadap berita di atas telah dilakukan ‘update’ dan pembetulan. Kepada semua pihak, disampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Terima kasih. Redaksi.