Birokrasi

Dispendukcapil Pasuruan Tak Lagi Terbitkan Suket

PASURUAN, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, hentikan penerbitan surat keterangan (suket) pengganti KTP el.

Penghentian tersebut dilakukan menyusul telah dicetaknya sekitar 35 ribu blanko KTP-el (elektronik) dari Kemendagri.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, dicetaknya 35 ribu KTP-el mulai Januari 2020, maka tak ada lagi penerbitan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.

“Sejak itu, kami tidak menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-el lagi,” katanya, Rabu (19/2/2020).

Kemudahan mendapatkan blanko tersebut, karena tak menunggu lama, seperti pengalaman sebelumnya.

“Karena semuanya sudah cepat. Kalau akan habis, kita tinggal minta ke pusat, dan langsung dikirim. Kita bersyukur saat ini pelayanan dari pusat lebih baik lagi,” terang, mantan Kasat Pol PP ini.

Dijelaskan, sebanyak 35 ribu blanko KTP-el yang sudah tercetak, bagian dari 38 ribu blanko yang sudah diberikan Pemerintah Pusat.

“Namun, masih ada 3.000 blanko masih tersedia. Namun tanggungan surat keterangan sebagai pengganti blanko KTP-el masih menyisakan sekitar 20 ribu blanko,” ujar Yudha.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pihaknya tak mau mengecewakan atas pelayanan. Karenanya kata dia, kalau akan habis blankonya pihaknya siap untuk meminta kiriman.

“Setiap minggu, petugas kita minta ke Jakarta untuk meminta blanko KTP-el sesuai dengan kebutuhan,” sambungnya.

Yudha menambahkan, untuk permintaan cetak KTP-el, masyarakat tak harus ke Kantor Dispendukcapil yang ada di Raci, Bangil. Melainkan sudah dilayani di semua kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

“Terpenting bawa data diri surat keterangan dan fotocopy KK. Di kecamatan, seminggu jadi,” beber Yudha.