FaktualNews.co

Enam Pasangan Kumpul Kebo Diciduk dari Kamar Kos di Kota Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 985 kali Penulis:
Enam Pasangan Kumpul Kebo Diciduk dari Kamar Kos di Kota Mojokerto
FaktualNews.co/Amanullah
Satpol PP dan BNNK Mojokerto saat razia rumah kos di Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto merazia sejumlah kamar kos, Rabu (19/2/2020).

Hasilnya petugas mengamankan sebanyak enam pasangan bukan suami istri alias kumpul kebo, dan temukan alat kontrasepsi di kamar seorang pelajar.

Dalam razia yang digelar hingga sore hari, petugas memulai melakukan penyisiran kamar kos di jalan Jawa, Kecamatan Kerangan, Kota Mojokerto.

Di awal razia petugas mengamankan dua pasangan bukan istri yang berduaan di dalam kamar.

Dari informasi yang didapat laki-laki yang terjaring di Jalan Jawa merupakan oknum pegawai di Pemkab Mojokerto.

Kemudian razia berlanjut hingga ke rumah kos wilayah Balongkrai dan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Di sana petugas mendapati empat pasangan bukan suami istri dan pelajar yang sedang asyik berduaan di dalam kamar kos.

Bahkan, di kamar yang dihuni pelajar SMA di Kabupaten Mojokerto, petugas menemukan alat kontrasepsi dan juga alat uji kehamilan.

Selain itu, anggota gabungan juga mengamankan sejumlah minuman keras dan jimat yang disimpan dalam tas seorang penghuni kamar kos.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heriyana Dodik Murtono mengatakan, razia kali ini tak lepas dari banyaknya kamar kos ada di kota Mojokerto yang ditengarai menjadi sarang tindak asusila.

“Kita tahu sendiri jumlah kamar kos di Kota Mojokerto ada 629 dan ini banyak yang belum berizin, sehingga kami melakukan razia rutin untuk menekan tindakan asusila dan penyalahgunaan obat obatan,” ucapnya.

Kata dia dalam razia kali ini, petugas mengamankan enam pasangan bukan suami istri, yang di antaranya merupakan pasangan yang masih pelajar.

“Yang miris itu, setelah kita geledah, di kamar yang ditempati pasangan pelajar ini ditemukan alat kontrasepsi dan alat tes kehamilan. Selain itu kita juga mengamankan perempuan yang di kamarnya dua botol arak,” jelasnya.

Mereka yang terjaring langsung dinaikkan ke mobil satpol PP untuk didata.

Setelah dibawa ke kantor Satpol PP, enam pasangan bukan suami istri dan satu perempuan ini didata, mulai dari nama dan asal mereka.

“Untuk barang bawaan mereka mulai dari jimat, ataupun ponsel ini masih kita periksa. Khawatirnya terdapat hal-hal tak senonoh ataupun pelanggaran lain. Untuk jimat pasti akan kita berikan, namun ini kita konfirmaai dulu ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Selama razia, lanjut Dodik, petugas dari BNNK Mojokerto juga melakukan tes urine kepada setiap penghuni kamar kos.

“Yang jelas mereka yang terjaring melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah