Keblinger, Sopir Truk Ini Nyabu Agar Tidak Ngantuk, Ditangkap di Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co-NH (57) sopir truk asal Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, nekat mengonsumsi sabu-sabu.
Akibatnya, dia ditangkap Satreskoba, Polres Lamongan saat berada sebuah warung kopi di Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Dia ditahan di Mapolres Lamongan bersama 13 orang tersangka kasus narkoba lainnya, yang ditangkap dalam dua pekan terakhir.
Di hadapan polisi, dia mengaku mengonsumsi sabu agar tidak mudah capek dan tidak mengantuk saat mengendarai truk ke luar kota.
“Agar tidak gampang capek dan tidak mengantuk saat membawa mobil truk,” kata NH kepada polisi, saat rilis kasus narkoba di Mapolres Lamongan, Rabu (19/2/2020).
Ia mengaku dari saran teman untuk menghisap narkoba jenis sabu sejak 2 tahun lalu.
“Awalnya hanya coba-coba pakai sabu tahun 2018, akhirnya ketagihan,” tutur kakek yang rambutnya sudah memutih.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, NH seorang sopir truk yang diamankan polisi saat mengisap sabu.
Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus plastik klip, alat isap dan uang Rp 350 ribu.
Sementara menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, sabu ia peroleh dari seseorang yang saat ini masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
“Dari seseorang dan ini masih kita lakukan pengejaran,” Terang Harun.
Selain menangkap NH, dalam dua pekan polisi juga mengamankan 13 tersangka kasus narkoba di beberapa wilayah di Lamongan. Baik menjadi pengedar maupun pengguna narkoba. Sehingga total yang diamankan 14 tersangka.
“Ke-14 pelaku ini kita sangkakan pasal 112, UU NO. 35 2009 tentang Narkotika dan UU NO. 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Jelas Harun.