Mencuri di Balai Desa Kampungnya Sendiri, Pemuda Dlanggu Lamongan Masuk Bui
LAMONGAN, FaktualNews.co – Noval Lutfianto Supriadi (21) warga Dusun Glugu, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan harus meringkuk di sel tahanan Polsek Deket, lantaran mencuri uang dan sejumlah barang di area Balai Desa di kampungnya.
“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Deket dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Deket, AKP Sunaryo Putra, Selasa (18/2/2020).
Kejadian bermula pada Selasa (18/2/2020) pagi, Fatkur (58) Kepala Dusun Glugu, Desa Dlanggu menerima laporan dari Aida (52) Bidan Desa bahwa ruangannya yang ada di area Kantor desa cendelanya terbuka dan kipas angin yang ada diruangannya hilang.
“Perangkat desa menyelidiki kasus itu. Kecurigaan kami mengarah kepada Noval. Kami memanggilnya ke Balai Desa dan dia mengakui perbuatannya,” kata Kasun Glugu, saat berada di Polsek Deket.
Dihadapan kepala desa dan tokoh masyarakat pelaku yang tak lain warganya sendiri mengakui sudah tiga kali mengambil barang di Balai Desa terhitung sejak tanggal 20 Januari 2020 lalu. Dia mengaku berhasil mencuri uang tunai di laci sebesar Rp. 9 juta dan laptop.
“Ia masuk ke dalam Kantor Desa lewat jendela ruang kerja Kepala Desa dengan cara mencongkel,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut Pemerintah Desa Dlanggu menderita kerugian sebesar lebih kurang Rp. 16 juta. Kini warganya harus meringkuk di penjara Polres Lamongan.