Pengedar Sabu-sabu di Gresik Dibekuk Polisi
GRESIK, FaktualNews.co – Polsek Ujungpangkah Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ujungpangkah.
Kapolsek Polsek Ujungpangkah, AKP Sujito menjelaskan, hasil pengungkapan tersebut berdasarkan atas informasi dari masyarakat, terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Gresik.
“Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah dipimpin Kanit Reskrim Bripka Yudi Setiawan, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan,” terang Sujito, Rabu (19/2/2020).
Hasilnya, saat petugas berada di depan toko modern di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik, melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Sesuai dengan ciri-ciri info yang didapat, anggota reskrim langsung menyergapnya.
Tersangka berinisial AF (40) ini kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat timbang bruto 1,31 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolsek Ujungpangkah. Tersangka AF merupakan warga Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 1,31 gram, pipet kaca berisi sisa sabu, sepeda motor, serta satu unit ponsel
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Sujito.