Sebulan ETLE Diberlakukan, Ribuan Pelanggaran Lalin di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Sebulan lalu, atau tepatnya tanggal 16 Januari 2020. Sistem Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Surabaya. Selama sistem ini digelar, terjadi 6.035 pelanggaran lalu lintas (Lalin).
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menjelaskan, ribuan pelanggaran Lalin yang terjadi. Didominasi bentuk pelanggaran berupa menerobos lampu merah. Sebanyak 3.285 pelanggaran.
Kemudian melanggar marka dan rambu jalan sebanyak 1.712. Kendaraan dengan melebihi batas kecepatan sebanyak 268. Lalu, 472 pengendara yang tak mengenakan sabuk pengaman.
Menggunakan handphone ada 96 pelanggaran serta pemotor yang tak memakai helm sebanyak 202 pelanggaran.
“Jadi jenis pelanggarannya adalah menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm,” urai Dirlantas, Rabu (19/2/2020).
Akan tetapi, dari total pelanggaran yang terekam CCTV itu. Petugas kepolisian hanya menilang 42,72 persennya saja, yakni 2.578 jenis pelanggaran.
Sementara sisanya, 3.457 pelanggaran, belum ditindak. Hal itu disebabkan karena berbagai faktor. Antara lain, surat tilang yang dikirim belum juga dikonfirmasi. Lalu, sebagian juga disebabkan surat konfirmasi masih dalam proses pengiriman ke alamat pemilik kendaraan.
Serta kendaraan pelanggar berplat nomor selain L atau W. Sisanya, surat konfirmasi dikembalikan ke petugas.
“Dari data tersebut, yang belum dilakukan penindakan ETLE sebanyak 3.457 pelanggaran. Yang pertama tidak melakukan konfirmasi sebanyak 536, kemudian surat konfirmasi sedang dikirim. Jadi sampai sekarang maih menunggu konfirmasi ada sebanyal 651. Kemudian plat selain L dan W,” urainya.
Surat konfirmasi dikembalikan ke petugas, dikatakan Budi, lantaran alamat surat yang tertera tidak jelas dan rumah pelanggar kosong hingga penghuni pindah tanpa kabar.
“Kemudian surat kembali, setelah dikirim dikembalikan lagi sebanyak 717,” tutup Budi.