FaktualNews.co

Bank Jatim Situbondo Bantah Ada Pembobolan Rekening Nasabah Senilai Rp 850 Juta

Peristiwa     Dibaca : 1808 kali Penulis:
Bank Jatim Situbondo Bantah Ada Pembobolan Rekening Nasabah Senilai Rp 850 Juta
FaktualNews.co/Fatur Bari
Ridloli Ichwan, pimpinan Bank Jatim Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.coBank Jatim Cabang Situbondo, disomasi dari salah seorang nasabahnya bernama Sabilul Khair (24), warga Dusun Sukorejo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Sebab, Sabilul Khair selaku Direktur CV Dwi Alam mengaku uang yang ada di rekeningnya sebesar Rp 850 juta dibobol.

Namun, setelah ditelusuri, yang mencairkan adalah kolega Sabilul Khair bernama Bustami. Bahkan, berdasarkan print out melalui cek giro sebanyak tiga kali dicairkan, yakni pada tanggal 19, 27 dan 31 Desember 2019. Akibat pencairan di rekeningnya tersebut, Sabilul juga mengaku saldonya kini kosong.

Pimpinan Cabang Bank Jatim Situbondo, Ridholi Ichwan mengatakan, proses pencairan cek senilai Rp 850 juta oleh Bank Jatim Cabang Situbondo sudah sesuai dengan prosedur.

“Semua proses pencairan cek giro itu sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Ridholi Ichwan.

Ridholi Ichwan lantas mengutip edaran surat yang dikeluarkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang ditandatangani Corporate Secretary, Glemboh Priambodo dan PSD Komunikasi Eksternal, Wardoyo. Dalam surat itu ditegaskan bahwa tidak benar telah raib uang sebesar Rp 850 juta di rekening Bank Jatim Cabang Situbondo.

Selain itu, lanjut Ridholi, rekening atas nama CV Dwi Alam adalah rekening giro. “Artinya, transaksi penarikan hanya bisa ditarik menggunakan cek, sehingga jelas rekening nasabah adalah bukan rekening tabungan,” beber Ridholi Ichwan.

Ridholi menegaskan, cek atas nama CV Dwi Alam, yang dilakukan penarikan adalah cek yang telah beredar dan telah dibubuhi stempel maupun tanda tangan nasabah. Perihal cek yang telah beredar, tutur Ridholi, nasabah mempunyai kewajiban dan tanggungjawab agar cek yang telah diterbitkan nasabah dapat dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 190a KUHD.

“Adapun dalam hal proses pencairan cek, Bank Jatim Cabang Situbondo telah melakukan sesuai dengan prosedur,” ulas Ridholi.

Ridholi menambahkan, dalam hal proses pemblokiran cek, pemohon harus mengikuti tata cara dan ketentuan yang berlaku di Bank Jatim.

Terakhir, sambung Ridholi, terkait permasalahan tersebut, Bank Jatim telah melakukan upaya klarifikasi kepada yang bersangkutan. “Maksudnya sudah klarifikasi kepada nasabah,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas