Kriminal

Bekuk 5 Tersangka, Polisi Nganjuk Amankan 81.032 Butir Pil Dobel L

NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 5 orang terduga jaringan pengedar pil dobel L, Rabu (19/02/2020) malam. Komplotan ini ditangkap di lokasi berbeda dengan waktu yang hanya berbeda jam.

Kelima tersangka tersebut yakni, Agus Rianto (36), Wagimin (36), dan Khoirul Basyri (24), ketiganya warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Serta dua lainnya yaitu Asep Setiawan (31) warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, serta Yoga Nugroho (27) warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

“Mereka ini satu jaringan, dan anggota jaringan ke atasnya masih kita cari lagi,” ujar AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Kamis (20/2/2020).

AKP Sudarman menjelaskan, ditangkapnya para tersangka ini berawal saat Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapatkan informasi jika di sebuah rumah Desa/ Kecamatan Lengkong, sering dijadikan tempat transaksi pil dobel L.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang berinisial A-P dan Agus Rianto. Saat digeledah, Agus Rianto membawa 15.000 butir pil dobel L yang dimasukkan tas kresek warna hitam, dan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi.

Kepada polisi, Agus Rianto mengaku masih menyimpan pil dobel L di rumahnya dan di rumah Wagimin di Desa Kemlokolegi. Saat digeledah, polisi menemukan pil dobel L sebanyak 32.000 butir yang bungkus kresek warna hitam, serta kaos warna putih yang dimasukan dalam kardus dan disimpan di kandang sapi.

Sementara di rumah Wagimin, polisi menemukan 33.000 butir pil dobel L yang dibungkus tas kresek warna hitam, dimasukan dalam kardus yang disimpan di kamar rumahnya, serta sebuah ponsel.

“Saudara Wagimin ini mengakui sudah mengedarkan pil Dobel L yang dimilikinya sebelumnya,” ungkap AKP Sudarman.

Saat dimintai keterangan, Wagimin mengaku bahwa pil dobel L miliknya sudah pernah dijual kepada seseorang berinisial A, warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, dan kepada Khoirul Basyri. Oleh Khoirul Basyri, pil itu dijual kembali kepada seseorang sebanyak 461 butir.

Adapun KB mengaku jika obat keras berbahaya ini juga dijual kepada Asep Setiawan, warga Kelurahan Kartoharjo Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk. Polisi akhirnya menangkap Asep Setiawan di depan pabrik karung wilayah Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Dari Asep, polisi menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, serta sebuah ponsel sebagai sarana transaksi.

Sedangkan Asep Setiawan menjual pil Dobel L kepada Yoga Nugroho, warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk sebanyak 1.000 butir. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap Yoga Nugroho bersama barang bukti 124 butir dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan 47 butir yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, 400 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam kresek warna hitam, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 135 ribu.

“Jadi, total barang bukti yang diamankan sebanyak 81.032 butir pil dobel L, 3 buah kresek warna hitam, bekas bungkus rokok Marlboro warna hitam, uang hasil transaksi sebesar Rp 1.135.000, 5 buah ponsel berbagai merek, dan 2 buah kardus,” pungkas AKP Sudarman.