FaktualNews.co

Berbekal Pengalaman Sekolah Otomotif, Tiga Remaja di Tulungagung Gondol Sepeda Motor

Hukum     Dibaca : 926 kali Penulis:
Berbekal Pengalaman Sekolah Otomotif, Tiga Remaja di Tulungagung Gondol Sepeda Motor
Faktualnews.co/Latif Syaipudin
Ketiga pelaku saat dimankan di Polres Tulungagung, beberapa waktu yang lalu.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polisi mengamankan tiga remaja berusia belasan tahun karena terlibat aksi pencurian sepeda motor saat pagelaran seni Jaranan di wilayah Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung.

Ketiga pelaku yaitu WS (16) dan HY (17) warga Kecamatan Kedungwaru, serta YG (15), warga Trenggalek yang sekaligus berperan sebagai dalangnya.

“Pencurian ini terjadi di Kecamatan Sendang saat sedang berlangsungnya acara Jaranan pada tangga 6 Februari lalu,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (19/2/2020).

Eva mengatakan, kejadian bermula saat YG (15) berbicara kepada kedua temannya itu bahwa sedang menginginkan motor Suzuki Satria FU. YG berinisiatif untuk mencuri motor lalu menjualnya agar bisa membeli motor idamannya.

Menanggapi ide YG, kedua temannya mengamini rencana untuk melakukan pencurian di kawasan Sendang (6/2/2020) saat berlangsung pertunjukan seni Jaranan.

Pada hari yang disepakati, mereka meluncur ke lokasi pertunjukan dengan berboncengan tiga. Ketiganya menemukan incaran sepeda motor jenis Honda Beat yang belakangan diketahui milik Diki, warga Nyawangan, Kecamatan Sendang yang tidak dikunci setir. Ketiganya mengotak-atik kabel motor tersebut untuk menyalakan mesin.

“Mereka ini pernah sekolah di jurusan teknik sepeda motor, jadi kabelnya mereka otak-atik,” lanjut Pandia.

Dari hasil pencurian tersebut, ketiga pelaku menjual motor hasil curiannya secara daring dengan harga Rp 2,9 juta. Uang itu digunakan membeli sepeda motor jenis Satria FU, sebagaimana diinginkan YG, seharga Rp. 2,4 juta.

“Sedangkan uang sisanya mereka gunakan untuk ngopi bersama,” paparnya.

Atas aksi yang dilakukan ketiga pemuda tersebut. Mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 (4E) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh