Kriminal

Curi Ponsel Mahal, Warga Blitar Diciduk Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Aryoko Wikendro (45) warga Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, diamankan petugas lantaran mencuri ponsel milik Taqiyudin Asubki, warga Pakunden, Kecamatan Sukorjo, Kota Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Wahyu mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

Saat itu, korban sedang membayar belanja bahan bangunan. Namun, korban lupa kalau ponselnya diletakkan di dasbord. Selang lima menit, korban bermaksud mengambil, namun ponsel miliknya itu pun sudah tidak ada di tempat semula.

Lantaran ponselnya raib, korban pun melapor ke Polres Blitar Kota. Menerima laporan itu, petugas melakukan olah TKP dan memitai keterangan sejumlah saksi.

Tak lama kemudian, identitas pelaku pun dikantongi dan polisi langsung melakukan perburuan. Hingga pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku behasil diringkus korps seragam coklat.

“Pelaku berhasil kami amankan di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Tidak ada perlawanan saat penangkapan, karena pelaku sedang memainkan ponsel Oppo F7 hasil curiannya,” kata Ipda Wahyu, Kamis (18/2/2020).

Atas perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar Kota, guna proses hukum lebih lanjut. Sementara ponsel Oppo F7 disita polisi sebagai barang bukti.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.