Kriminal

Dua Pengedar Sabu di Lamongan Dibekuk saat Hitung Hasil Penjualan

LAMONGAN, FaktualNews.co-Petugas Polres Lamongan membeku dua pengedar narkoba saat sedang menghitung keuntungan hasil penjualan sabu-sabu.

Kedua tersangka pengedar tersebut, Hasan Afandi (29) warga Surabaya dan Muchlis Nur Abdin (27) warga Desa Tunggun, Kecamatan Paciran. Keduanya ditangkap di rumah kost, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran.

Dari dua pelaku polisi menyita barang bukti di antaranya 3 poket sabu dan juga uang hasil transaksi.

“Penangkapan pelaku ini berdasar laporan dari masyarakat. Awalnya mereka membeli 10 poket dari seseorang bernama Muhammad asal Madura tapi sudah terjual 7 poket, tersisa tiga,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Kamis (20/2/2020).

Sebelum melakukan penangkapan, lanjut Harun, pihaknya sudah mengintai keduanya sejak sehari sebelumnya. Usai transaksi sabu di tempat kontrakan, polisi yang sebelumnya sudah mengepung lokasi, langsung menggerebek.

“Keduanya tak berkutik saat kami tangkap, kemudian kami bawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan secara maraton,” jelas Kapolres Lamongan.

Menurut kapolres, keduanya termasuk jaringan Hartono-Busro yang sudah berhasil diamankan lebih dahulu.

“Para tersangka ini kebanyakan berstatus pengangguran atau tidak punya pekerjaan tetap, sedangkan uang hasil penjualan barang haram dipakai untuk foya-foya,” timpal Iptu Achmad Khusen, Kasat Reskoba Polres Lamongan.

Dua pengedar itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan ke polisi dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba,” imbau Kasat Reskoba Polres Lamongan Iptu Achmad Khusen.