FaktualNews.co

Kali Kedua, KPK Panggil Bupati Mojokerto Pungkasiadi Soal TPPU

Peristiwa     Dibaca : 1336 kali Penulis:
Kali Kedua, KPK Panggil Bupati Mojokerto Pungkasiadi Soal TPPU
FaktualNews.co/Amanu
Bupati Mojokerto Pungkasiadi kembali penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bupati Mojokerto Pungkasiadi kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Kali ini, Kamis (20/2/2020) merupakan kali kedua Bupati Mojokerto Pungkasiadi memenuhi panggilan tim antirasuah di Mapolresta Mojokerto. Sebelumnya, pada Rabu (29/1/2020) Abah Ipung, panggilan akrab Bupati Mojokerto yang saat ini sedang mempersiapkan diri dalam kancah Pilkada serentak 2020 Kabupaten Mojokerto juga sudah menjalani pemeriksaan KPK.

Pungkasiadi hadir mengenakan batik hitam bermotif lengkap dengan songkok hitamnya sekitar pukul 12.55 WIB. Satu jam berada di Aula Wira Pratama, Pungkasiadi menyebut disuruh menandatangani sebuah berkas pemeriksaan.

“Saya kurang tanda tangan tiga saja, antrinya saja yang lama. Tanda tangan berita yang waktu itu awal pemeeiksaan,” katanya singkat, usai memenuhi panggilan KPK di Aula Wira Pratama di lantai dua Mapolresta Mojokerto.

Tak hanya Bupati Mojokerto, dalam pemeriksaan hari ketiga. KPK juga memanggil kembali Fatimah, ibu kandung MKP. Juga orang dekat MKP hingga pejabat Pemkab Mojokerto. Seperti Susantoso Kepala BKPP, Teguh Gunarko Kepala Dinas Pertanian, Tatang Kabag Hukum Pemkab Mojokerto, Iwan Adik kandung Ikfina Fahmawati, Tjatoer Edy Novianto Camat Gedeg, Eko Edi Sutarno Kepala Desa Terusan.

“Pemeriksaan tadi, seputar pembelian empat bidang sawah yang masing-masing seluas sektiar 3.300 m2 dengan perkiraan nilai jual per bidangnya Rp 500 jutaan. Jadi diperkirakan total Rp 2 Milliar untuk empat bidang sawah tadi,” ungkap Kepala Desa Terusan, Eko Edi Sutarno, usai menjalani pemeriksaan.

Kades Eko menjelaskan, proses penjualan sawah tersebut terjadi pada tahun 2015. Pemilik sawah menjual ke Abah Sumari, selanjutnya sawah tersebut dijual seseorang bernama Robert.

“Pak Robert merupakan pembeli terakhir empat bidang sawah tadi. Pemerintah Desa hanya mengetahui saat proses penjualan dari petani ke Abah Sumari, kalau yang ke Robert kita tidak tahu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mengindikasikan sawah tersebut mengarah ke mantan Bupati Mojokerto, MKP. “Untuk persisnya apa betul mengarah ke Pak MKP, saya tidak tahu,” tandas Kades Eko.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas