FaktualNews.co

Kasus Dokter Perkosa Gadis Ingusan di Mojokerto Masih Nyantol di Kejari

Hukum     Dibaca : 1431 kali Penulis:
Kasus Dokter Perkosa Gadis Ingusan di Mojokerto Masih Nyantol di Kejari
faktualnews.co/amanu
Tersangka dr Andaryono (58) saat keluar dari ruang pemeriksaan dari ruang UPPA Satreskrim Polres beberapa waktu lalu.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun yang dilakukan dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dr Andaryono (58), terkesan berjalan lambat.

Meski polisi sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Namun sampai hari ini, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejari. Posisi berkas masih di kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan, berkas penyidikan kasus dr Andaryono telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 24 Januari 2020.

Namun sampai hari ini dia mengaku belum menerima kabar terkait berkas penyidikan kasus tersebut.

“Jadi belum ada kabar, apakah berkas sudah P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap),” kata Dewa, Kamis (20/2/2020).

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Arie Boer membenarkan berkas dr Andaryono telah dia terima dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

“Ada penyidikan dari Polres Mojokerto dengan tersangka dr Andaryono disangka melanggar pasal mengenai persetubuhan. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan berkas perkara sudah masuk,” terangnya.

Ia mengaku telah melakukan gelar perkara bersama penyidik terkait kasus yang menjerat dr Andaryono.

Saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini Ivan Yoko, Afifah dan Kusuma.

“Dalam perkara ini kami harus konsen benar-benar. Setelah kami punya sikap apakah lengkap atau tidak, akan kami kasih petunjuk penyidiknya,” ujarnya.

Arie menyebut terdapat kekurangan alat bukti dalam berkas perkara dr Andaryono. Hanya saja pihaknya enggan menyampaikan apa saja kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Di samping itu, surat P19 atau pemberitahuan bahwa berkas perkara belum lengkap juga belum dilayangkan ke penyidik kepolisian.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia (15) asal Kecamatan Jatirejo terungkap setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11/2019).

Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.

Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa.

Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada AR, majikannya, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Wanita ini pula yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke tempat praktik dr Andaryono.

Sebelumnya Polres Mojokerto telah menetapkan dr Andaryono sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun, Senin (30/12/2019).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags