FaktualNews.co

Kasus Korupsi Rp 3,88 M, Ketua PSSI Kota Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1517 kali Penulis:
Kasus Korupsi Rp 3,88 M, Ketua PSSI Kota Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara
faktualnews.co/nanang ichwan
Terdakwa Hari Respati (berkopiah) usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kota Pasuruan.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015-2019, Edy Hari Respati, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, terkait kasus korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan tahun 2015.

Selain hukuman pokok dan denda, Edy juga dituntut mengembalikan uang pengganti senilai Rp 3,88 miliar.

Uang sebanyak itu harus dikembalikan paling lama satu bulan sejak berkekuatan hukum tetap.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Namun, apabila masih tidak mencukupi, diganti pidana selama 4 tahun penjara,” ucap Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan ketika membacakan surat tuntutan, Kamis (20/2/2020).

Dalam surat tuntutan diungkap, terdakwa Edy terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan tahun 2015 yang diperuntukkan bagi PSSI Kota Pasuruan priode 2015-2019.

Uang yang diberikan Rp 4,4 miliar yang seharusnya dipakai untuk menggelar delapan kegiatan oleh PSSI Kota Pasuruan.

Namun, dari jumlah dana hibah yang dikucurkan, terdakwa hanya melaksanakan tiga kegiatan.

Yaitu Porprov Jatim 2015, kegiatan tahunan Askot PSSI Kota Pasuruan, dan kompetisi piala kemerdekaan antarklub internal 2015.

Sedangkan, lima kegiatan lainnya fiktif. Yakni pembinaan usia remaja liga remaja, kompetisi U-12 antarkelurahan se-Kota Pasuruan, pembinaan klub klub internal Kota Pasuruan, pembinaan tim futsal Kota Pasuruan dan kompetisi internal U-17.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dianggap merugikan kuangan negara Rp 3,88 miliar.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Widodo.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dede Suryaman mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

“Silakan menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan,” ucapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah