Hukum

Kasus TPPU Mantan Bupati Nganjuk, KPK Periksa 5 Saksi

NGANJUK, FaktualNews.co-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 5 saksi di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (20/2/2020).

Pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk.

Di antara yang diperiksa KPK adalah Joni Tri Wahyudi (50) mantan orang kepercayaan Taufiqurrahman, dua perangkat desa dan orang swasta.

Joni Tri Wahyudi, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor, Nganjuk mendatangi Mapolres Nganjuk untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

Joni ke mapolres didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, sebab Joni berstatus sebagai tahanan kejari Nganjuk atas kasus penipuan.

“Kami datang ke sini dalam rangka mendampingi tahanan kami untuk memenuhi panggilan KPK. Dia dimintai keterangan penyidik KPK,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jemmy Sandra, usai mengantar Joni di Mapolres Nganjuk, Kamis (20/2/2020).

Joni sendiri masuk ke ruang gelar perkara Satreskrim Polres Nganjuk yang menjadi tempat pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan ini, Joni merupakan salah satu saksi kasus TPPU yang sedang ditangani KPK dengan tersangka Taufiqurrahman.

Selain Joni, penyidik KPK juga memeriksa dua perangkat Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Nganjuk serta dua orang swasta. Mereka semua didatangkan ke Polres Nganjuk secara bertahap mulai pagi hingga sore hari.

Pasca pemeriksaan terhadap semua saksi yang dihadirkan, penyidik KPK meninggalkan mapolres membawa sebuah koper diduga berisi berkas pemeriksaan.

Sesuai pengajuan peminjaman tempat ke Mapolres Nganjuk, KPK hanya melakukan pemeriksaan selama satu hari.

Hari ini penyidik KPK meminjam tempat untuk pemeriksaan sejumlah saksi kasus TPPU mantan Bupati Nganjuk. Kami mendukung upaya KPK, dan memfasilitasi ruang gelar satreskrim untuk digunakan tempat pemeriksaan. Sesuai surat permintaan KPK, peminjaman tempat hanya untuk satu hari,” ujar Iptu Nikolas Bagas Yudhi, Kasatreskrim Polres Nganjuk.

Adapun KPK menjerat Taufiqurrahman dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi. Selain itu, dia juga dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.