SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membekuk tersangka baru dalam kasus pencabulan anak yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, yakni Hendri Mufida (32), warga Bangoan, Kecamatan Kedungwaru. Tulungagung. Tersangka adalah seorang mantan guru.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan Hasan alias Mami Hasan (40). Notabene seorang Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), pada Januari 2020.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyampaikan, oknum guru diamankan, karena diduga mencabuli bocah laki-laki. Dan dulunya tersangka merupakan korban kejahatan serupa.
“Ada tersangka baru dalam kasus ini, mantan guru. Dulunya korban pada saat masih dibawah umur,” ujar Kapolda di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020).
Penangkapan Hendri, dikatakan Kapolda, bagian dari pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Mami Hasan sebagai tersangka. Dengan korban 11 anak laki-laki dibawah umur.
Hendri merupakan anggota IGATA yang dipimpin Mami Hasan. Kapolda mengatakan, anggota organisasi ini jumlahnya lebih dari 500 orang, “Dia ini anggota,” singkat Kapolda.
Selain menangkap Hendri, dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menemukan tiga korban baru. Yang telah dicabuli oleh Hendri. Sehingga total korban kejahatan asusila dari kedua tersangka menjadi 14 anak.
Modus yang dijalankan Hendri mencari korban, hampir sama dengan yang dilakukan Mami Hasan. Bedanya, jika Mami Hasan mencari mangsa anak-anak di sekitar warung kopi yang dikelolanya. Hendri mendapatkan korban dengan cara berkenalan melalui media sosial (Medsos).
Lalu, Hendri mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu rupiah. Usai terbujuk rayu tersangka, para korban kemudian dicabuli di rumahnya. Peristiwa ini berlangsung sejak tahun 2018, lalu.
Pihaknya berjanji akan terus mengembangkan kasus tergolong pedofilia ini. Sehingga korban yang kebanyakan anak-anak dibawah umur dapat diberi bimbingan serta psycho teraphy sehingga apa yang dialaminya tidak berdampak negatif dikemudian hari.
“Akan kita kembangkan terus kasus ini,” tutupnya.
Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun. Berdasar pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.