PASURUAN, FaktualNews.co – Pasca penggrebekan home industri sabu-sabu di Hunian Alam Sejahtera, Taman Dayu, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan, hingga saat ini kasus yang menyeret 7 tersangka tersebut, terus didalami.
Terkait penyandang dana, saat ini sedang ditelusuri polisi. Dana ini, diketahui bersumber dari dua tersangka yakni Yusuf dan Suwandi, peracik dan pembuat sabu-sabu.
“Untuk produksi sabu, Yusuf dan Suwandi patungan,” ujar AKP Sugeng Prayitno, Kasat Narkoba Porles Pasuruan, Kamis (20/2/2020).
Sugeng menyebut biaya untuk pembelian alat dan bahan baku sekitar Rp 50 juta. Sedangkan untuk biaya kontrak, sejak Oktober 2019 sebesar Rp 27 juta.
“Biaya digunakan untuk operasional mereka, mulai sewa rumah dan beli bahan, kisaran Rp 77 juta. Dari keterangan dari kedua tersangka,” ujar Sugeng Prayitno.
Ia juga belum memastikan keterlibatan pihak apotek dalam produski home industr sabu-sabu itu. Sedangkan penyuplai bahan baku, dugaan kuat dilakukan oknum dokter. Hal itu, kata Sugeng, didasari atas pengakuan kedua tersangka yang tidak mendapatkan bahan bakunya dari apotek.
Dijelaskannya, penyediaan bahan baku untuk memproduksi sabu-sabu lebih kuat mengarah ke oknum dokter. Identitasnya telah dikantongi dan berasal dari Jakarta.
“Semua pembelian bahan bakunya dilakukan via online. Sejauh ini belum ada apotek yang terlibat sebagai penyuplai bahan baku,” pungkasnya.