NGAWI, FaktualNews.co – Terkait proyek saluran air Jalan Panjaitan Kota Ngawi yang mangkrak dan dilaporkan warga, akhirnya direspon Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Irwan Febriyanto Nugroho, pelapor kasus proyek saluran air ini, pada Rabu (19/2/2020) dipanggil pihak Kejaksaan setempat. Namun, pemanggilan oleh Kasi Intel Kejari Ngawi tidak melalui surat resmi, tapi melalui ponsel.
Anehnya, Irwan Febriyanto mendatangi kantor kejaksaan tersebut bukan ditemui Kasi Intel. Melainkan Kasi Pidsus Kejari Ngawi, selama satu jam.
Pelapor sendirian mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kota Ngawi, sekitar pukul 14.00 WIB, dan memasuki ruang Kasi Pidsus pukul 14.30 WIB, dan keluar dari ruangan Kasi Pidsus pukul 15.30 WIB.
“Saya datang atas panggilan dari Kasi Intel melalui HP (ponsel) hari ini. Tapi setelah sampai sini ganti ke Kasi Pidsus,” kata Irwan Febriyanto Nugroho.
Dirinya mengatakan, sewaktu berada di dalam ruangan Kasi Pidsus, dia dicecar beberapa pertanyaan terkait laporan yang dilayangkan pada korps adhyaksa tersebut
“Saat di dalam, ditanya tentang laporan saya dan kondisi dari proyek saluran air yang saat ini mangkrak itu,” terangnya.
Sayangnya, saat awak media bermaksud menemui Kasi Intel untuk meminta keterangan terkait pemanggilan pelapor, tidak berada di tempat.