SURABAYA, FaktualNews.co – Dana desa tahun 2020 dari pemerintah pusat mulai dicairkan ke desa-desa di seluruh Indonesia. Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) pun memberi sinyal, agar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut mengawal pengelolaan dana tersebut.
Caranya, dengan memantapkan peran dan fungsi BPD sesuai aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Adapun tiga peran dan fungsi BPD menurut aturan itu ialah. Pertama, penyepakatan dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. Kedua, mengawasi kinerja Kepala Desa dan yang ketiga adalah penjaringan aspirasi masyarakat desa.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Abpednas Jatim, Agus Budi Sampurno, menyampaikan, ketiga peran dan fungsi BPD dapat berjalan dengan baik apabila dilaksanakan anggota BPD yang memiliki kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi.
“Sehingga tujuan pemerintah menyejahterahkan masyarakat dengan memberikan dana desa ke desa-desa ini tersampaikan,” ujar Agus dalam sambungan telepon kepada FaktualNews.co, Jum’at (21/2/2020).
Hal ini menurutnya seiring dengan pesan Presiden Joko Widodo. Jokowi menyebut, supaya program-program pemerintah harus dipastikan kebermanfaatannya untuk masyarakat. Bukan sekedar disalurkan semata, salah satunya program dana desa.
“Karena pesan Presiden yang juga disampaikan Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) itu bahwa bukan hanya sent, tapi juga delivery. Artinya, bukan hanya masuk ke rekening desa tapi juga termanfaatkan pada masyarakat,” tandasnya.
Disitulah, kata Agus, peran pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa sangat diperlukan.
Abpednas pun katanya, akan terus mendorong terwujudnya kapabilitas para anggota BPD. Dengan meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi. Baik melalui Abpednas sendiri, maupun melalui program yang dibiayai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pemerintah setempat.
“Termasuk materi-materi apa yang sebetulnya dibutuhkan anggota BPD, dalam menjalankan fungsi itu,” lanjutnya.
Agus memandang, anggota BPD sejauh ini belum mumpuni dalam mengemban peran dan fungsinya. Karena, awalnya banyak yang mengira bahwa tugas BPD sangat mudah. Padahal, katanya, jika peran dan fungsi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan tuntutan, maka sangatlah berat.
Dilain sisi, hal yang menjadi ganjalan kinerja BPD tidak berjalan optimal. Dijelaskan Agus, akibat ketidakpedulian pemerintah desa dalam peningkatan kapabilitas anggota BPD. Buktinya, tidak disediakannya anggaran yang cukup untuk kepentingan vokasi bagi anggota BPD.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan, Abpednas, organisasi yang baru dibentuk setahun lalu tersebut, akan mendorong agar anggota BPD bisa menjalankan fungsinya dengan optimal.
Ia mengatakan, akan melakukan pendekatan terhadap PMD, supaya disediakan anggaran kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD. Juga memberi materi apa yang dibutuhkan oleh anggota BPD.
Agus kemudian mengambil contoh, bahwa Kabupaten Madiun satu-satunya daerah di Jawa Timur yang berprestasi dalam pengelolaan dana desa. Karena dianggap berhasil mencairkan dana desa seratus persen dari yang dianggarkan.
Menurutnya, hal itu tak lepas dari peran pemerintah mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Yang turut melibatkan seluruh anggota BPD dalam pengelolaan dana desa, mulai dari pembahasan hingga pengesahan APBDes.
“Sehingga Abpednas berharap, BPD benar-benar dianggap mitra oleh pemerintah, terutama di desa,” tutupnya.