SURABAYA, FaktualNews.co – Terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang ada di desanya.
Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, dikabarkan telah mengadu ke Presiden Joko Widodo.
Aduan itu disampaikan dalam bentuk surat resmi tertanggal 10 Februari 2020, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur.
Otman Ralibi, salah seorang anggota LBH GP Ansor Jawa Timur, juga bertindak sebagai kuasa hukum warga, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, (surat) sudah lama itu tanggal 10 an Februari,” ujar Otman kepada FaktualNews.co ketika dikonfirmasi, Jum’at (21/2/2020).
Warga memilih langsung mengadu ke Presiden Joko Widodo, dijelaskan Otman, lantaran tambang tersebut diduga dibekingi oknum aparat keamanan.
“Ya karena itu ada oknum, saya tidak mau menyebut institusinya. Yang penting ada oknum,” lanjutnya.
Dengan surat itu, pihaknya berharap ada perintah kepada penegak hukum agar mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan ini. Hingga menutup total aktivitas tambang.
“Harapan kami ya sudah itu dibuat laporan, bagaimana mengusutnya ya terserah aparat. Kita hanya menyampaikan apa yang ada,” tandasnya.
Dari sisi hukum, menurut Otman, tambang itu diduga tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dan dianggap melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Sehingga warga minta ditutup,” singkat Otman.
“Harapannya seperti itu, karena tidak berizin,” imbuhnya.
Selain karena tak berizin, Ia menjelaskan, aktivitas tambang selama ini telah mengakibatkan rusaknya lingkungan sekitar dan berdampak terhadap pemukiman warga.
“Kerusakan tak bisa kami jelaskan dengan kata-kata, semua sudah kami sampaikan dalam surat, disertai gambar-gambarnya,” tandas Otman.
Dihimpun dari berbagai sumber, sebuah tambang ilegal diduga dibekingi aparat beroperasi di Dusun Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sejak tahun 2016 lalu.
Aktivitas tambang liar itu berupa galian tambang pasir dan batu (sirtu). Setiap harinya, beberapa kendaraan pengangkut sirtu diduga milik korporasi, hilir mudik di lokasi tambang.
Semula, tambang difasilitasi pihak Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Namun akhirnya dilepas setelah sang kepala desa tersandung hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.