FaktualNews.co

Dokumen Palsu Bisa Dipakai Mengurus Paspor Asli, Ini Faktanya

Hukum     Dibaca : 1547 kali Penulis:
Dokumen Palsu Bisa Dipakai Mengurus Paspor Asli, Ini Faktanya
Faktualnews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap sindikat pemalsuan dokumen pribadi yang dilakukan oleh Anton Sunaryono, warga Srengat Blitar. Penyelidikan polisi, ternyata dokumen palsu itu di antaranya digunakan pemesan untuk mengurus paspor asli.

Hal ini dikatakan oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim, Jumat (21/2/2020).

“Ini adalah paspor asli, yang pengurusannya menggunakan dokumen-dokumen palsu,” tandas Pitra, sambil menunjukkan empat buah paspor asli sebagai barang bukti di hadapan awak media.

Tentu pernyataan ini mengejutkan. Pasalnya, untuk mengurus sebuah paspor, ada beberapa syarat dan prosedur harus ditempuh pemohon. Ketentuan tersebut meliputi beberapa dokumen asli dan fotokopi yang harus dibawa ke kantor imigrasi setempat.

Pitra menegaskan akan mengusut tuntas hingga kemungkinan ditemukan pihak lain yang turut terlibat dalam sindikat ini. “Itu nanti akan kita kembangkan,” singkatnya.

Hal senada disampaikan Kasubdit Jatanras Kompol Oki Hahadian. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen.

Sementara soal paspor yang diurus menggunakan surat-surat palsu, kata Oki, pihaknya belum menemukan keterlibatan oknum lain. Dia berjanji akan menyelidikinya. “Tidak ada, masih kita selidiki,” tutupnya.

Seperti diketahui, Anton Sunaryono, warga Biltar dibekuk polisi karena telah memalsukan dokumen pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga Surat Keterangan Domisili.

Dokumen pribadi yang dipalsukan itu, biasa dipakai menggelembungkan suara dalam Pemilu. Selain untuk kepentingan Pemilu, dokumen palsu juga dipakai untuk mengurus paspor para pemesan.

Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi dari tangan tersangka, di antaranya ratusan stempel palsu yang mengatasnamakan Dispendukcapil maupun Kantor Kecamatan sampai Kepala Desa setempat. Ada pula, surat keterangan domisili palsu milik pemesan juga disita.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh