FaktualNews.co

Dua Pengoplos LPG Bersubsidi ke Nonsubsi di Pasuruan Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 932 kali Penulis:
Dua Pengoplos LPG Bersubsidi ke Nonsubsi di Pasuruan Diringkus Polisi
faktualnews.co/Abdul
Tersangka yang memperagakan pengoplosan tabung LPG dari 3 kg dioplos ke 12 kg di Mapolres Pasuruan, Jumat (21/2/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-Dua tersangka pelaku pengoplos tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram yang nosubsidi, diringkus polisi.

Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 55 dan atau 53 Jo 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Kedua tersangka, M Rusdi (34), asal Dusun Nganglang, Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, dan M Ahlal Firdaus (20), Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga jenis LPG yang disubsidi pemerintah.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kedua tersangka ini telah melakukan tindakan melawan hukum.

“Keduanya telah menyalahgunaan dengan mengoplos BBM jenis LPG 3 kilogram ke 12 kilogram maupun 50 kilogram,” papar Kapolres, saat rilis kasus, di Mapolres, Jumat (21/2/2020).

Modusnya kedua tersangka sengaja memindahkan isi LPG 3 kilogram kedalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, dengan menggunakan alat pen besi dan tang.

Per tabung dijual dengan harga nonsubsidi dengan rincian harga 3 kilogram Rp 16 ribu, 12 kilogram Rp 120 ribu dan 50 kilogram Rp 562 ribu.

Untuk memperoleh LPG 3 kilogram, mereka membelinya dari pangkalan pemilik Rifa’i, di kawasan Purwosari.

“Keduanya mengoplos tabung 12 kilogram dan tabung 50 kilogram dengan menggunakan pen besi. Sedangkan tabung 3 kilogram menggunakan alat tang,” ujar Rofiq.

Rofiq menjelaskan, tersangka M Rusdi berperan mengoplos LPG dan pemilik lahan yang digunakan mengoplos. Dan M Ahlal Firdaus, pembeli dan pemilik modal usaha.

“Untuk mengirimkan tabung-tabung yang telah dioplos tersebut, mereka menggunakan mobil pikap Nopol S-9397-ND,” terangnya.

Aksi keduanya terungkap setelah adanya laporan ke polisi. Para tersangka diciduk di lokasi pada 6 Februari lalu.

“Tersangka dapat keuntungan 4 ribu per kilogramnya. Jika dikalkulasikan 500 tabung dalam satu kali kerja, dapat Rp 2 juta. Bahkan sehari meraup 6 juta dan sebulan bisa mencapai Rp 200 juta,” beber Rofiq.

Dari tersangka diamankan 6 set pen besi, 1 pen besi untuk tabung 50 kg, 2 set pen besi (tabung bocor), 1 set segel plastik 3 kg, 1 segel plastik 50 kg, 850 buah segel tabung 12 kg, 30 buah segel timah, 1 mobil pikap, 122 tabung 3 kg, 58 tabung kosong, tabung 12 kg sebanyak 29 buah dan tabung kosong 12 buah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags