PASURUAN, FaktualNews.co-Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pasuruan tahun 2020 ini, menurun, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, akhir tahun 2019 lalu, mencapai angka 92.111 KPM. Namun. di awal 2020, tercatat hanya 89.635 KPM yang mendapatkan dana PKH.
“Per awal tahun ini, pendamping PKH kembali melakukan verifikasi dan pendataan KPM yang berhak mendapatkan dana PKH di tahap pertama tahun 2020,” kata Nahroji, Koordinator PKH Kabupaten Pasuruan.
Dengan demikian awal tahun ini, ada penurunan 2476 KPM PKH. “Kita sudah mulai verifikasi KPM sejak November lalu. Dan tercatat Januari 2020 ini, ada 89.635 KPM yang eligible atau memenuhi syarat. Tapi jumlahnya menurun dibanding tahun lalu,” ungkap dia, Jumat (21/2/2020).
Dikatakan Nahroji, penerimaan PKH di Kabupaten Pasuruan sudah memasuki tahap IV sejak tahun 2019 lalu.
Jumlah penerima PKH tahun 2020 memang melanjutkan dari penerima PKH tahun lalu. Sehingga setelah diverifikasi, ternyata ada ribuan yang tidak lagi memenuhi syarat.
Penuruan ini, lanjut Nahroji, ada beberapa sebab. Selain sudah tidak adanya lagi komponen seperti anaknya lulus sekolah yang dipastikan tidak mendapatkan dana PKH lagi.
Termasuk lansia meninggal yang dicoret sebagai penerima PKH.“Selain itu ada penerima yang pindah sampai graduasi secara mandiri mengundurkan diri,” jelasnya.
Nahroji menegaskan 89.635 KPM yakni data yang dipastikan terverifikasi dan sudah diajukan mendapatkan dana PKH tahap pertama tahun 2020 ini.
Untuk pencairan dana PKH tahap 1 sudah dilaksanakan mulai bulan Januari ini. Sedangkan besarannya sesuai jumlah komponen, dicairkan langsung ke rekening kartu PKH masing-masing.
Para penerima bantuan PKH merupakan keluarga kategori miskin dengan kategori dan besaran bantuan bervariasi.
“Kategori dan besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan peraturan Menteri Sosal RI, diantaranya ibu hamil akan memperoleh bantuan Rp 3 juta per tahun,” tutur Nahroji.
Rinciannya, anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun. Untuk anak Sekolah Dasar Rp 900 ribu per tahun, siswa SMP Rp 1,5 juta per tahun, SMA Rp 2 juta per tahun.
Kemudian disabilitas berat memperoleh Rp 2,4 juta per tahun dan dan lanjut usia di atas 70 tahun mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.