LAMONGAN, FaktualNews.co – Kedapatan memanggul dua gelondong kayu jati dari hutan milik negara, dua kakek Mono (60) dan Mulyadi (50) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan diamankan petugas Perhutani dan anggota Polsek Mantup.
Mono mengaku melakukan pencurian kayu jati di kawasan hutan bersama rekannya karena akan dibuat untuk memperbaiki rumahnya. “Bukan untuk dijual, tapi untuk bangun teras rumah saya sendiri,” aku saat dirilis di Mapolres Lamongan, Jumat (21/2/2020).
Kasat Reskrim Lamongan, AKP David Manurung mengatakan, “mereka berdua ini mengambil kayu di petak 50i RPH Babatan BKPH Mantup, tepatnya di Dusun Sumbergurit Desa Sumberdadi Kecamatan Mantup.”
Untuk menghindari pantauan petugas, lanjut David, dua tersangka itu merambah hutan saat dini hari sekitar pukul 2 pagi. Mereka masuk ke dalam hutan, kemudian melakukan penebangan dua pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji yang sudah disiapkan.
“Batang kayu jati oleh pelaku kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan ukuran untuk selanjutnya kedua pelaku memanggul kayu jati tersebut, hendak dibawa ke rumah pelaku,” jelas David.
Saat dikeler kerumah pelaku ternyata ditemukan tiga batang bagian potongan dari dua pohon jati yang ditebang dengan cara ilegal tersebut. “Pelaku dan barang bukti lima gelondong kayu jati berbagai ukuran diamankan petugas,” terangnya.
Kini kedua kakek dijerat dengan pasal 12 huruf (c) dan (d) junto Pasal 82 dan atau Pasal 83 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Pelaku dikenakan pidana penjara atau denda paling sedikit Rp. 500 juta dan tertinggi Rp 2, 5 miliar,” kata David.